Jaringan Obat Keras di Pasar Limbangan Terbongkar: Polres Garut Ringkus Pengedar Kelas Teri

(Istimewa)
Barang bukti narkotika dari tangan AF (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– ​Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut kembali membuahkan hasil.

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut sukses menciduk seorang pria berinisial AF (36) yang diduga kuat menjadi ujung tombak peredaran obat keras tertentu di kawasan strategis Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan.

​Penangkapan yang terjadi pada Rabu 11 Maret 2026. AF, yang sehari-harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, tidak berkutik saat petugas menyergapnya di tengah hiruk-pikuk aktivitas pasar.

Baca Juga:Meriahnya Festival Kohkol 2026: Bupati Garut Bermalam di Rumah Warga dan Sahur Bersama Di Desa MekarsariSamsung Galaxy A26 Ultra: Partner Ibadah dan Konten Estetik di Ramadhan 2026

Warga Kecamatan Kersamanah tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

​Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi mencurigakan di sekitar area pasar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim di bawah komando Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian selama beberapa hari.

​Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya 128 butir obat keras, yang terdiri dari 100 tablet Tramadol dan 28 tablet Trihexyphenidyl.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan atribut yang digunakan pelaku untuk menyamarkan aksinya, seperti helm warna merah muda, tas selempang hitam, kantong plastik, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp65.000, serta sebuah telepon genggam yang berisi jejak digital transaksi.

​Modus Operandi: Sistem COD dan Jaringan Terputus

Dalam interogasi awal, AF mengakui bahwa bisnis haram ini telah ia jalani sejak awal Januari 2026.

Motivasi ekonomi menjadi alasan klasik di balik nekatnya pelaku mengedarkan obat-obatan yang merusak saraf tersebut. Pelaku mendapatkan suplai barang dari seseorang berinisial BC, yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang.

Baca Juga:Panduan Lengkap Salat Idul Fitri 2026: Niat, Tata Cara, dan Doa Sesuai SunnahDuel Penentuan Takhta di Samarinda: Persib Bandung Siap Taklukkan Keangkeran Stadion Segiri

​Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan bahwa pola distribusi yang dilakukan pelaku menggunakan sistem konvensional namun tertutup.

​”Pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang yang dikenal dengan inisial BC yang saat ini masih dalam pencarian. Barang tersebut diantar langsung kepada pelaku dengan sistem COD untuk kemudian diedarkan kembali secara eceran kepada para pelanggannya,” ujarnya.

​Tak hanya mengedarkan, AF juga mengaku sebagai pengguna aktif obat-obatan tersebut. Hal ini menambah daftar panjang ketergantungan ekonomi dan fisik yang sering menjerat para pengedar di level bawah.

0 Komentar