RADARGARUT– Di tengah upaya memperkuat struktur ekonomi daerah, Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengeluarkan peringatan keras sekaligus arahan strategis bagi seluruh jajaran direksi dan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam agenda pembinaan yang digelar di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jumat 13 Maret 2026, Bupati menekankan perlunya perubahan paradigma radikal dalam mengelola aset daerah.
BUMD di Kabupaten Garut kini tidak lagi bisa hanya sekadar “numpang hidup” pada APBD. Bupati menegaskan bahwa setiap perusahaan daerah harus mampu menyeimbangkan dua kutub yang sering kali bertolak belakang, fungsi sosial memberikan pelayanan murah kepada masyarakat dan fungsi komersial untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Duel Puncak Klasemen: Borneo FC Jamu Persib Bandung di Segiri, Pertaruhan Takhta BRI Super LeagueRekomendasi Tempat Salat Idul Fitri di Garut 2026: Lokasi Ikonik dan Nyaman
Keluar dari Zona Nyaman Birokrasi
Salah satu poin krusial yang disoroti Bupati adalah perbedaan mendasar antara pengelolaan pemerintahan dan manajemen perusahaan. Menurutnya, mentalitas birokrasi yang kaku tidak boleh dibawa ke dalam ruang kerja BUMD.
Direksi dituntut untuk lebih “lincah” dalam mencari peluang dan mengeksekusi target pendapatan.
“Nah, ini juga tantangan karena fungsi pengawasan di BUMD berbeda dengan di pengawasan di Pemkab. Kalau di Pemkab kita prioritas pada kita sudah ada alokasi dana tinggal kita laksanakan. Kalau untuk di BUMD rencana disetujui belum tentu ada dananya. Hal ini menjadi tantangan bagi Direksi untuk bekerja keras untuk merealisasikan semua target pendapatan,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa direksi BUMD harus memiliki jiwa kewirausahaan yang kuat. Mereka tidak bisa lagi hanya menunggu kucuran dana, melainkan harus proaktif menciptakan arus kas yang sehat demi keberlangsungan operasional dan investasi jangka panjang.
Efisiensi dan Tata Kelola yang Sehat
Bupati juga menyoroti pentingnya efisiensi biaya. Ia memperingatkan agar beban operasional tidak boleh lebih besar daripada pendapatan yang dihasilkan.
Prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik menjadi harga mati agar setiap kebijakan manajemen dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan finansial.
“Jadi kalau pendapatannya belum memadai, maka biaya pengelolanya harus disesuaikan. Semuanya harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik agar setiap langkah dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
