BAZNAS Garut Tegaskan Pengelolaan Zakat Harus Lewat UPZ Resmi, Penyaluran Sebelum Sholat Ied

ketua BAZNAS Garut, Abdullah Effendi (Rizka/Radar Garut)
ketua BAZNAS Garut, Abdullah Effendi (Rizka/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut, sebelumnya menyampaikan bahwa untuk Zakat Fitrah tahun ini sesuai dari hasil rapat dengan MUI, Kemenag, Disperindag, dan Kabag Kesra jika dalam bentuk beras itu 2,7 kg perjiwa, jika diuangkan sebesar Rp40.500.

Ketua BAZNAS Garut, Abdullah Effendi, mengatakan bahwa sesuai undang-undang BAZNAS juga bisa menerima titipan Zakat Fitrah, dan jika berbentuk uang pun sangat dianjurkan.

“Apabila mau berupa uang dipersilahkan juga kami menganjurkan, karena yang ada di DKM juga sekarang itu sudah dibentuk harus membentuk unit pengumpul zakat,” ujarnya belum lama ini.

Baca Juga:Hadapi Persaingan Modern, Sekda Garut Minta UPT Bangkitkan Daya Saing Pasar TradisionalRamadhan di Balik Jeruji, Warga Binaan Lapas Garut Perkuat Iman Lewat Program Pesantren

Ia menyebutkan, jika DKM tidak membentuk unit pengumpul zakat maka tidak bisa mengambil hak asnap dari hak amilinnya, hal tersebut sudah sesuai keputusan beberapa pihak.

“Itu sudah keputusan daripada MUI juga dari NU, dari Muhammadiyah, itu memutuskan bahwa pengolah zakat fitrah itu tetap harus ada daripada Baznas atau lembaga amil zakat,” katanya.

Menurut Effendi, untuk Kabupaten Garut tahun sekarang sudah membuat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap DKM yang sudah diberikan SK.

“Walaupun nanti ada yang tidak masuk rekening ataupun langsung, dipersilahkan, dan kami hanya juga ada dua dalam Zakat fitrah ini bisa melalui on-balance sheet kepada neraca, ada juga yang off-balance sheet yang langsung,” kata Effendi.

Ia juga mengimbau dan menganjurkan kepada Bupati Garut apabila para ASN di lingkungan Pemkab Garut yang mau menitipkan Zakat Fitrah bisa ke BAZNAS melalui UPZ di setiap SKPD, dan akan disalurkan setelah pelaksanaan Sholat Ied.

“Dan kami siap untuk menyalurkan sebelum pelaksanaan sholat id, karena yang tidak boleh itu disalurkan sesudahnya. Kalau mau mengumpulkan Zakat Fitrahnya bisa sebelumnya, dari sekarang juga bisa,” lanjutnya.

Sebagai contoh, pihaknya pernah melakukan kunjungan ke Kota Tangerang. Di Tangerang sendiri bisa mengumpulkan Zakat Fitrah dalam On Balance shet sebesar Rp7 Miliar.

Baca Juga:Tradisi Tahunan, Jalan Gatot Subroto di Garut Dipenuhi Pedagang TakjilHNSI Sarankan Pelabuhan Garut Dibangun di Rancapadu, Bukan Cilaut Ereun

“Kalau kita kan biasanya off balance shet, tapi mereka memungutnya sebelumnya dan menyalurkannya itu sebelum pelaksanaan idul fitri dengan amilnya itu, petugas amilnya dari RT kalau di Tangerang itu,” ucapnya.

0 Komentar