Tiga Pelaku Kasus Jaminan Fidusia dan Penggelapan Motor Diamankan Polsek Garut Kota

Istimewa
Tiga Pelaku Kasus Jaminan Fidusia dan Penggelapan Motor Diamankan Polsek Garut Kota. (Istimewa)
0 Komentar

GARUT – Polsek Garut Kota mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Jaminan Fidusia, penggelapan, serta penadahan kendaraan bermotor roda dua.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi PT. FIF Finance Cabang Garut terkait hilangnya unit kendaraan dalam penguasaan pembiayaan.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, menyampaikan bahwa ketiga terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca Juga:Waspada! Ini 6 Modus Penipuan Online yang Paling Marak Sepanjang 2025Nyaris Tenggelam di Pantai Karangpapak Garut, Dua Wisatawan Berhasil Diselamatkan Satpolairud

“Ketiga terduga pelaku telah kami amankan berikut barang buktinya,” ujarnya, Jumat 28 November 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 2 September 2025.

Dugaan tindak pidana penggelapan diketahui terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor FIF Cabang Garut yang berlokasi di Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota.Pelapor dalam perkara ini adalah Sdr. M. Iqbal, selaku Remedial Coordinator PT. FIF Finance Cabang Garut.

Ia melaporkan hilangnya satu unit kendaraan bermotor yang seharusnya berada dalam penguasaan perusahaan pembiayaan.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RMS (51), warga Kecamatan Bl. Limbangan, yang dijerat Pasal 36 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

AD (40), juga warga Kecamatan Bl. Limbangan, dikenakan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sementara M (42), warga Kabupaten Bandung, dijerat Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan kendaraan bermotor.

Baca Juga:Minum Miras di Pinggir Jalan, Dua Warga Terjaring Patroli Samapta Polres GarutDPRD Garut Soroti MBG: Anak Diminta Datang ke Sekolah saat Libur, Porsi Diduga Berkurang

Kapolsek menjelaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan penadahan.

“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadahan jika ada, Dengan terungkapnya kasus ini, Kami berkomitmen dalam memberantas kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan dan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor bekas, khususnya yang tidak disertai kelengkapan dokumen resmi.(*)

0 Komentar