GARUT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, kembali menjadi sorotan di Kabupaten Garut akibat berbagai kendala, mulai dari perizinan hingga dugaan penurunan kualitas dan persoalan teknis di lapangan.
Pasca maraknya kasus keracunan massal, program ini kembali dihadapkan pada persoalan baru di masa libur sekolah, seperti kewajiban siswa datang ke sekolah untuk mengambil makanan serta perubahan menu yang dianggap menurunkan nilai gizi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, mengungkapkan bahwa persoalan baru muncul terkait pelaksanaan MBG dimasa libur sekolah.
Baca Juga:UMKM Garut Berpeluang Besar Masuk Program MBG, PT Mandala 525 Jadi Penjamin MutuEco Office Jadi Pilar Garut Green Correction, Lapas Garut Perkuat Inisiatif Hijau Pemasyarakatan
Salah satunya, anak-anak diminta datang ke sekolah meski tidak ada kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Ya mungkin dihadapkan dengan hari libur ya, kemarin juga ada informasi ke saya bahwa anak-anak sekolah ini tetap harus berangkat ke sekolah untuk mengambil makanan tersebut,” ujarnya.
Menurut Aris, keluhan dari masyarakat ini menjadi catatan serius DPRD, namun ia menegaskan bahwa kewenangan lembaganya terbatas pada fungsi pengawasan saja.
“Kalau terkait masalah itu pasti ada keluhan ya, dan itu kita tampung dan kita juga selalu berkoordinasi dengan Pak Sekda, karena beliau selaku ketua tim pengawasan ya (Satgas), kita sudah sampaikan ada keluha dari ibu-ibu, anak-anak harus tetap ke sekolah hanya untuk mengambil makanan itu,” katanya.
Memasuki masa libur sekolah, pengaturan menu MBG di Garut berubah dari makanan basah menjadi keringan, sehingga memicu munculnya keluhan-keluhan karena dinilai menurunkan kualitas dan nilai gizi.
Bahkan, kata Aris, adanya indikasi pengurangan porsi dan nilai total makanan yang diterima siswa, tidak lagi sesuai standar awal program MBG tersebut.
“Mengenai perubahan dan pengurangan kualitas, itu kan perlu pengawasan menyeluruh, nanti ada pihak yang mungkin mempunyai kewenangan untuk menindak itu. Dan saya pun selaku ketua DPRD ataupun teman-teman anggota DPRD yang lain hanya bisa melakukan pengawasan,” katanya.
Baca Juga:Pegawai SPPG Bisa Jadi PPPK Atau ASN, Fagar Garut Sebut Nasib Guru Honorer Masih Terombang-ambingBaznas Garut Dorong Optimalisasi Zakat ASN, Bupati : Jangan Hanya Andalkan ASN
Aris meluruskan terkait kewenangan DPRD. Ia menyebutkan, bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kita tidak ada kewenangan untuk memberhentikan. Jadi kita kewenangannya itu untuk pengawasan supaya hak siswa ataupun apa yang diberikan ke masyarakat ini sesuai dengan standarisasi yang dikeluarkan oleh MBG,” ucapnya.
