Absensi Dua Kali Sehari, Guru PNS dan PPPK di Garut Harus Kembali ke Sekolah Pukul 16.00

Guru-guru SDN 1 Cipareuan, Cibiuk, isi absensi setiap pukul 16.00. (Pepen Apendi/Radar Garut)
Guru-guru SDN 1 Cipareuan, Cibiuk, isi absensi setiap pukul 16.00. (Pepen Apendi/Radar Garut)
0 Komentar

GARUT – Setiap pukul 16.00 WIB, para guru berstatus PNS maupun PPPK di Kabupaten Garut tampak kembali mendatangi sekolah untuk melakukan absensi sore. Ketentuan ini merupakan bagian dari instruksi resmi yang mengharuskan guru melakukan absen melalui aplikasi dua kali sehari, yaitu pada pagi dan sore hari.

Bagi guru yang rumahnya jauh dari lokasi sekolah, pemerintah memberi kelonggaran untuk melakukan absen di sekitar Kantor Dinas Pendidikan.

Pada Selasa sore (25/11), sejumlah guru dari SDN 1 Cipareuan, Kecamatan Cibiuk, serta beberapa guru dari sekolah lain yang berdomisili di wilayah tersebut tampak kembali hadir ke sekolah setelah menyelesaikan tugas mengajar. Mereka melakukan absensi digital tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga:Legislator PKS: Pengawasan Proyek Jalan Harus DiperketatAhab Minta Pemprov Bantu Seniman Jabar

“Absensi melalui aplikasi, baik pagi maupun sore hari, wajib dilaksanakan sesuai instruksi. Jika tidak, ada konsekuensi berupa sanksi administratif,” ujar Ustadz Entis, guru SDN 1 Cipareuan.

Menurut Entis, kewajiban absensi ini tidak hanya dipandang sebagai formalitas, tetapi juga menjadi dorongan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme para pendidik. Ia menyebut, mayoritas guru di lingkungan sekolahnya tidak merasa keberatan karena mereka tinggal tidak jauh dari sekolah.

Namun, ada pula rekan guru yang harus menempuh jarak cukup jauh, seperti dari Leuwigoong dan daerah lainnya, sehingga penyesuaian waktu menjadi tantangan tersendiri.

Meski aturan ini berjalan lancar saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, muncul pertanyaan mengenai pelaksanaannya pada masa libur sekolah. Bagi guru yang tetap berada di rumah, ketentuan ini mungkin tidak menjadi masalah.

Namun bagi mereka yang berlibur ke luar kota, seperti ke Jakarta, Pangandaran, atau wilayah lainnya, absensi berbasis lokasi dapat menimbulkan kendala teknis maupun administratif.

Hingga kini, para guru menunggu kejelasan lebih lanjut terkait mekanisme absensi selama masa liburan sekolah. (Pepen Apendi)

0 Komentar