Balik Nama Kendaraan 2025 Kini Gratis, Cek Disini Untuk Rincian Biaya Lainnya

balik nama kendaraan gratis
Balik nama kendaraan gratis 2025, cek untuk detail selengkapnya di artikel ini. Foto: Instagram @taxnesia - RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Resmi pemerintah mengumumkan biyaya balik nama kendaraan bermotor bekas gratis mulai 2025.

Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia yang ada dalam pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang berisi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerag (HKPD), yang mengkonfirmasi bahwa Bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) yang hanya memerlukan biaya pertama kendaraan.

Hal ini menegarkan bahwa transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya tidak akan ada biayaya BBNKB. Sehingga proses balik nama kendaraan menjadi lebih mudah dan tanpa biaya.

Baca Juga:Operasi Zebra 17-20 November 2025, Ini Dia 13 Daftar Pelanggaran yang Terkena RaziaDari Gabut di HP Bisa Menghasilkan Uang Lewat Aplikasi CapCut, Ini Dia Daftarnya

Balik nama ini wajib dilakukan bagi anda yang telah membeli motor bekas atau berpindah kepemilikan agar kendaraan anda dapat tercatat resmi di kepolisian atau samsat.

Tak semua biayaya balik nama gratis, masih ada beberapa biaya lain yang harus dibayar seperti:

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLL5)
  3. Biaya administrasi
  4. Biaya STNK
  5. Biaya penerbiban BPKB
  6. Biyaya cek fisik negara

Perkiraan Rinciran Biaya Yang Harus di Bayarkan:

1. TNKB (Pelat Nomor)

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000

Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000

2. Penerbitan STNK

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000

Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp. 200.000

3. Penerbitan BPKB

Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000

Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000

4. Cek Fisik Kendaraan

Rp. 25.000 untuk semua kendaraan

5. SWDKLLJ

Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (menyesuaikan jenis kendaraan seperti merek kendaraan).

6. Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah

Untuk Motor: Rp 150.000

Untuk Mobil: Rp 250.000

Dengan rincian biaya tersebut anda sudah bisa balik nama kendaraan anda, dan dokumen yang disiapkan cukup mudah.

Persyaratan Yang Harus di Bawa:

  1. KTP pemilik baru (fotokopi dan asli)
  2. BPKB (fotokopi dan asli)
  3. STNK (fotokopi dan asli)
  4. Kuitansi pembayaran, saat transakti jual beli kendaraan
  5. Bukti telah melakukan cek fisik kendaraan
  6. Jika kendaraan berasal dari luar Daerah, anda perlu menyertakan Surat Keterangan Fisikal Antar Daerah seperti bukti lunas pajak di samsat awal)

Jika semua persyaratan administrasi sudah komplit, anda bisa langsung datang ke samsat Daerah anda dan melakukan balik nama.

0 Komentar