Operasi Zebra 17-20 November 2025, Ini Dia 13 Daftar Pelanggaran yang Terkena Razia

operasi zebra november 2025
Operasi Zebra November 2025, cek detailnya di artikel ini. Foto: Sendi - RadarGarut.id
0 Komentar

RADARGARUT.ID – Kabar datang dari Korlantas Polri yang akan menggelar Operasi Zebra pada bulan November 2025. Tepatnya di mulai 17 November hingga 30 November tahun ini.

Tujuan menggelar operasi zebra ini agar dapat meningkatkan kedisiplinan lalu lintas menyambut libur panjang NATARU (Natal dan Tahun Baru).

Kesiapan operasi zebra ini sudah disampaikan oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin pada Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas Bidang Regident dan Rekernis Gakkum T.A di Bandung, Jawa Barat 2025.

Baca Juga:Dari Gabut di HP Bisa Menghasilkan Uang Lewat Aplikasi CapCut, Ini Dia DaftarnyaBobotoh Kumpul, Catat Jadwal Tanding Persib AFC Champions League Two Melawan Lion City dan Bangkok

Ia menjelaskan bahwa Operasi Zebra ini merupakan hal penting untuk mempersiapkan Operasi Lilis,bl yang berfokus pada manusia, kendaraaan dan juga sarana prasarana jalan.

Operasi Zebra ini akan dilaksanakan pada tiga titik sasaran utama:

1. Mempersiapkan kondisi untuk Operasi Lilin2. Menindaklanjuti pengamatan situasi keamanan situasi dan lalu lintas (kamseltibcarlantas) selama tiga bulan terakhir3. Merespon beberapa fenomena sosial yang sering terjadi seperti balap liat dan memerlukan perhatian khusus

Meskipun hal ini sudah tersedia penegak hukum, namun operasi ini dilakukan bukan hanya soal razia, tapi sebagai bentuk edikasi kepada masyarakat bukan sekedar menghukum.

Pada analisis Korlantas, di tiga bulan terakhir tercatat 639.739 pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia. Kebanyakan pelanggaran adalah pengendara sepeda motor rentang usia 26 hingga 45 tahun

Di sisi penindakan, Korlantas menargetkan agar 95% tilang dilakukan secara ETLE (Tilang Elektronik), dan sisanya manual untuk wilayah yang belum tersedia tilang elektronik.

Daftar Pelanggaran yang Akan Terkena Razia

1. Pengendara yang memainkan HP selama perjalanan2. Memasang rotator dan sirine tidak digunakan dengan fungsinya3. Tidak memiliki STNK baik kendara roda dua dan roda empat4. Kendaraan roda empat dan lebih yang tidak memiliki perlengkapan standar5. Pengendara di bawah umur6. Sepeda motor berboncengan lebih dari kapasitas yaitu 1 orang7. Pengendara sedang dalam keadaan terpengaruh alkohol 8. Batas kecepatan yang berlbihan9. Penertiban ranmor yang memakai plat tidak diketahui/rahasia dan juga pelat dinas10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan11. Kendaraan yang melanggar lalu lintas seperti melawan arus12. Berkendara di trotoar13. Penyalahgunaan TNKB diplomatik

0 Komentar