Aris melanjutkan, terkait tuntutan terbit nya Perbup atas dasar Perda pondok pesantren ini secara teknis akan diselesaikan oleh Bupati, agar menjadi penyempurna perda nomor 4 tahun 2022 terkait fasilitas pengembangan pesantren.
“Kalau perda pondok pesantren ini sudah selesai, tinggal perbupnya, nah ini yang ingin dihadirkan perbupnya itu secara teknis ingin diselesaikan oleh Pak Bupati, supaya menjadi penyempurnaan daripada perda nomor 4 tahun 2022,” lanjutnya.
Menurut Aris, terkait penetapan atau terbit Perbup itu diperkirakan Januari 2026, dan untuk Satuan Tugas (Satgas) pondok pesantren pun akan ada dalam Perbup.
Baca Juga:Usai Lama Terhenti, Pemkab Garut Hadirkan Kembali CFD di Pusat KotaObjek Wisata Jati Pesona Ciwangi Ditutup Mendadak, Ekonomi Warga Terpuruk Tanpa Penjelasan
“Penetapan ataupun penerbitan perbup kalau tadi kata Pak Kesbangpol itu perkiraan di bulan Januari 2026, Nah itu satgas pondok pesantren pasti dimasukkan dalam Perbup nanti, untuk anggotaannya nanti mungkin tergantung hiring,” pungkasnya. (Muhamad Rizka)
