Wujudkan Pemasyarakatan PASTI dan Berintegritas
GARUT – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Garut terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan. Bertempat di depan Pos Komando Regu Pengamanan (Posko PAM), jajaran pengamanan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil razia blok hunian periode September 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Trian Pratikta, didampingi Kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Iim Ruhimat, serta diikuti oleh seluruh jajaran pengamanan Lapas Garut.
Barang hasil razia yang dimusnahkan antara lain puluhan unit handphone, power bank, kabel data, kepala charger, dan headset. Seluruh barang bukti terlebih dahulu dihancurkan secara fisik, kemudian dimasukkan ke dalam air garam hingga benar-benar rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
Baca Juga:Pemkab Garut Gelar Lomba Cerdas Cermat, Direncanakan Setahun Dua KaliMakanan MBG di SMPN 1 Garut Dinilai Layak Konsumsi
Dalam keterangannya, Trian Pratikta, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang pencegahan dan penindakan terhadap peredaran barang terlarang di dalam lapas.
“Kami konsisten menjalankan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pemusnahan ini adalah bukti nyata keseriusan kami menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari gangguan kamtib,” ujar Trian.
Sementara itu, Kepala Lapas Garut, Rusdedy, memberikan apresiasi kepada jajaran pengamanan atas kinerja dan konsistensi mereka dalam menegakkan keamanan serta menjaga integritas petugas.
“Langkah ini sejalan dengan 13 Akselerasi Program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya dalam memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan, kedisiplinan, dan kerja sama lintas fungsi demi mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI,” tegas Kalapas Rusdedy.
Melalui kegiatan ini, Lapas Garut meneguhkan komitmennya untuk terus menjaga marwah institusi pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan yang bersih dari barang terlarang, serta mendukung penuh arah kebijakan Pemasyarakatan Produktif, Indonesia Maju, dan Berdaulat.