Pelaku Penipuan Mobil di Garut Selatan Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti di Sayang Heulang

(Istimewa)
Pelaku penipuan mobil di Garut Selatan berhasil ditangkap Polsek Cikelet
0 Komentar

GARUT – Seorang pria berinisial DR (45) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek wilayah selatan Polres Garut usai melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil pick up di kawasan Pantai Karangpapak, Kecamatan Cikelet, Garut.

Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah, menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu (11/10) di wilayah Pantai Sayang Heulang, Kecamatan Pameungpeuk, setelah sebelumnya kabur membawa mobil milik warga yang semula diminta untuk mengangkut tabung gas.

“Setelah mendapat laporan dari para saksi, dan berkoordinasi dengan seluruh Polsek di wilayah selatan untuk mengejar pelaku,” jelasnya, Sabtu (11/10).

Baca Juga:5 Angkringan Hits di Garut yang Wajib Kamu Coba! Suasana Estetik, Harga BersahabatBupati Garut Ajak Semua Pihak Cegah Kekerasan dan Pelecehan Anak Sejak Dini

Iptu Aktas mengatakan, peristiwa bermula pada Jumat pagi (10/10), saat pelaku mengaku memiliki bisnis gas elpiji yang sedang bangkrut dan berniat menjual tabung gas miliknya. Ia kemudian meminta bantuan dua orang saksi, IK dan RS, warga Bandung, untuk mencarikan kendaraan pick up yang akan digunakan mengangkut barang tersebut ke lokasi penjualan.

“Pelaku dan para saksi lantas berangkat dari Bandung menuju Pantai Karangpapak, Cikelet, Garut. Saat tiba di lokasi, semua penumpang turun, termasuk pelaku. Tak lama kemudian, pelaku kembali masuk ke dalam mobil dengan dalih mengambil tabung gas di warung yang disebutnya berada cukup jauh dari titik parkir. Setelah itu, pelaku langsung membawa kabur kendaraan dan meninggalkan kedua saksi di tempat,” katanya.

Kemudian, lanjut Iptu Aktas, para saksi yang menyadari telah ditipu segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikelet. Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan menyebarkan informasi ke seluruh Polsek wilayah selatan, termasuk Polsek Cisompet, Pameungpeuk, Cibalong, dan Caringin.

“Hasil koordinasi akhirnya membuahkan hasil setelah diketahui bahwa kendaraan hasil penipuan berada di kawasan Pantai Sayang Heulang. Petugas segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Pick Up warna putih tahun 2015 dengan nomor polisi D 8474 ZC beserta STNK kendaraan tersebut,” lanjutnya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikelet untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

0 Komentar