GARUT – Kabar gembira disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut, karena dalam waktu dekat ribuan tenaga honorer akan segera diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebanyak 6.616 tenaga honorer diajukan menjadi PPPK Paruh waktu. Saat ini proses tengah dilakukan untuk mengangkat honorer tersebut.
Sekda Garut, Nurdin Yana mengatakan belum lama ini bahwa 1.600 orang diantaranya sudah mendapatkan nomor induk kepegawaian (NIK). Namun masih banyak sisanya yang belum mendapatkan NIK dan masih dalam proses verifikasi.
Baca Juga:Supaya Kendaraan Tak Menumpuk di Maktal, Pemkab Garut Bakal Bangun Jalan Alternatif IniTingkatkan Kompetensi Digital, Humas Lapas Garut Ikuti Pelatihan Berbasis AI di BKKBN Garut
Namun sayangnya, dari 6.616 tenaga honorer itu, ada pula yang mengundurkan diri dan meninggal dunia. Sebanyak 16 orang mengundurkan diri dan 2 orang meninggal dunia. Hal ini menyebabkan berkurangnya jumlah honorer yang akan diangkat, yaitu menjadi 6.598 orang.
” Jadi jumlah tenaga honorer di Kabupaten Garut yang diajukan untuk PPPK ke Menpan RB itu jadi berkurang, menjadi 6.598 orang,” tegas Nurdin Yana.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Nurdin Yana ketika ditanya perihal gaji PPPK paruh waktu, belum menyebtukan secara pasti. Menurutnya hal itu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah.
“Nah PPPK itu kita akan sesuaikan sesuai dengan kemampuan daerah, jadi insyaa Allah mungkin ya kita hari ini akan disesuaikan dulu dengan posisi real hari ini. Ada peraturan bupati terkait dengan penetapan besaran alokasi honor atau gaji bagi para PPPK itu yang akan kita tetapkan,” katanya.
” Sementara poinnya akan seperti itu dulu, nanti 2026 kita akan bincangkan, apakah kita disesuaikan dengan kondisi keuangan kita, mungkin saja hak-hak mereka sebagai ketentuan nanti bisa kita penuhi,” sambungnya.
Waktu Kerja PPPK Paruh Waktu
Kendati dari penamaan PPPK paruh waktu, namun hal itu menurut Nurdin Yana tak berarti mereka bekerja separuh waktu.
” Jadi jam kerja paruh waktu itu pelakunya kan P3K paruh waktu ya, tapi tidak berkonotasi bahwa mereka bekerja separuh waktu, ketetapan dulu, mereka masuk skuat ASN, setelah itu nanti secara berkala. Ya itu biasa seperti biasa, kalau guru ya dari jam 7 sampai dengan jam 12 bagi yang 5 hari kerja,” ucapnya.(rizka)