GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, berencana untuk memberlakukan moratorium atau penghentian sementara izin pendirian minimarket modern. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah dan melindungi pelaku UMKM serta pasar rakyat di Garut.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ridwan Efendi, menjelaskan bahwa rencana ini sejalan dengan visi misi Bupati Garut yang ingin membatasi ekspansi minimarket modern.
”Visi misi Bapak Bupati sudah jelas, beliau berupaya untuk meminimalisir dan membatasi pertumbuhan minimarket modern yang ada di Garut,” Jelas Ridwan Effendi, Senin (11/8).
Baca Juga:DTSEN Dinilai Belum Tepat Sasaran, Dinsos Garut Lakukan Pengecekan ke LapanganPemkab Garut Masih Cari Lahan untuk Sekolah Rakyat, Target Selesai 2026
Ridwan menyampaikan, bahwasanya langkah ini menjadi pertimbangan penting mengingat dampak pertumbuhan minimarket terhadap sektor UMKM lokal dan pasar rakyat. Pasar-pasar yang dikelola pemerintah daerah juga perlu diamankan keberlangsungannya.
Menurut Ridwan, meskipun kuota izin minimarket modern di Garut belum seluruhnya terisi, namun Pemerintah Daerah Garut merasa perlu untuk mengambil tindakan preventif. Jumlah kuota minimarket di setiap kecamatan berbeda, tergantung dengan luas wilayanya.
”Kami bersiap untuk melakukan moratorium, harapannya tahun ini sudah bisa dimulai,” Ujarnya.
Ia mengakui meskipun kehadiran minimarket modern membawa dampak positif, salah satu contohnya yakni bisa mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban untuk mengatur keseimbangan antara investasi dan keberlangsungan usaha kecil.
”Kita mencoba bagaimana ada keseimbangan antara pelaku usaha di sektor minimarket dengan IKM lokal yang ada di Garut,” ujarnya.
Ridwan menyebutkan, bahwa saat ini kurang lebih ada sekitar 30 minimarket yang beroperasi di setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.
” Tentu, ini terlalu banyak tanpa diatur justru menjadi masalah, Ini juga terkait dengan persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Baca Juga:Komitmen dalam Pemenuhan Hak Anak, Jateng Kembali Diganjar Penghargaan Provinsi Layak Anak Koperasi Desa Merah Putih Bakal Diisi P3K, Pemprov Jateng Tunggu Petunjuk Teknis
“Sebetulnya kalau terlalu banyak kalau tidak diatur justru jadi masalah, dan harus dibatasi karena ini terkait dengan persaingan berusaha. Sesama reatail modern pun ini tidak bagus, jangankan dengan UKM yang modal dan kemampuan bisnisnya kecil, sesama retail modern saja kalau tidak dibatasi pasti tidak akan sehat,” pungkasnya.
Moratorium ini diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih adil dan mendorong kemitraan antara minimarket modern dengan produk-produk lokal, sehingga tidak hanya menguntungkan satu pihak saja. Ridwan menekankan, persaingan yang tidak sehat juga dapat terjadi antar minimarket modern jika tidak dibatasi. (Ale).