GARUT – Kepolisian Sektor Samarang, Polres Garut menangkap seorang pemuda berinisial MG (25), warga Kecamatan Samarang. Ia diuga melakukan pencurian perhiasan emas. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis malam (7/8) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Samarang, AKP Hilman Nugraha mengatakan bahwa pelaku ditangkap di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang. “Kami amankan pelaku beserta barang bukti,” katanya, Sabtu (9/8).
Hilman menjelaskan bahwa pelaku MG melakukan aksinya di rumah korban bernama Ika (27) yang merupakan warga Kampung Baru, Desa Cintaasih. Aksi pencurian di rumah korban terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Rutan Garut Gelar Bakti Sosial di Panti Guna, Tekankan Solidaritas dan Semangat KemerdekaanSeorang Mahasiswa di Garut Terancam Hukuman Seumur Hidup, Gara-Gara Produksi Tembakau Sintetis
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mencuri satu buah kalung dan tiga buah cincin emas dari rumah korban,” jelas Hilman.
Lebih lanjut, Hilman menyebutkan bahwa setelah berhasil mencuri, pelaku langsung menjual perhiasan-perhiasan tersebut ke sebuah toko emas yang berlokasi di Kampung Palnunjuk, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut.
Namun walau begitu, Hilman mengungkapkan bahwa identitas pemilik toko yang membeli perhiasan curian tersebut hingga kini belum diketahui. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jejak barang bukti dan kemungkinan adanya penadah.
“Saat ini, MG telah diamankan di Polsek Samarang dan akan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, Hilman mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan pengamanan di lingkungan tempat tinggal masing-masing guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Rizki Peratami)