Bisnis Properti khusunya rumah bersubsidi di Garut setidaknya terbantu dengan dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah untuk mendukung Visi Kabinet Merah Putih dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden melalui regulasi yang sudah terbit yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (No.03.HK/KPTS/Mn/2024), Menteri Pekerjaan Umum (No. 3015/KPTS/M/2024) dan Menteri Dalam Negeri (No.600.10-4849 Tahun 2024).
“Di Kabupaten Garut sudah berjalan penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan Retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Ini mempercepat proses pelayanan Penerbitan PBG paling lama sepuluh hari kerja terhitung sejak dokumen permohonan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami sangat mengapresiasi Bupati dan Wakil Bupati Garut, harapan kami bisa lebih cepat dalam proses validasinya,” katanya.
Berikut turunan Peraturan Bupati Kabupaten Garut
- Perbup No 65 Tahun 2024 Tentang Pembebasan BPHTB Bagi MBR
- Perbup No 66 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Restribusi PBG Bagi MBR
Untuk ukuran rumah bersubsidi di Garut sendiri masih relatif besar jika dibandingkan dengan ukuran di daerah lain yakni berkisar di tipe 30/60, 34/60, hingga 36/60. Sementara luar Garut, sudah ada yang menerapkan konsep perumahan berukuran 21/60.
Baca Juga:Mie Gacoan Langgar Hak Cipta lagu, Bos di Bali Jadi TersangkaMengenal Serakahnomics, Istilah Prabowo Terkait Kondisi Ekonomi Dikuasai oleh Keserakahan. Apa itu?
“Ini cukup menjadi nilai plus penjualan rumah subsidi di Kabupaten Garut, terlebih design-designnya sudah modern dan layak huni. Mulai dari pengembang yang menyediakan carport mobil/motor, ruang tamu, 2 kamar tidur, WC, bahkan diberikan dapur plus benteng. Ditambah Fasilitas Umum (Fafsum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang layak ketersedian mesjid, area bermain/lapangan, pos security dan sebagainya,” pungkasnya. (erf)