Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mendorong penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta program jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi di wilayah Garut. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Tindak Lanjut Penerapan SMKK yang digelar di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Garut, Rabu (23/7/2025).
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menegaskan bahwa Pemkab Garut telah memiliki program jaminan ketenagakerjaan bagi para pekerja konstruksi, bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kerja, termasuk jika terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
“Kita melihat dari sisi pragmatis, dulu kan begini, kita sudah punya program, program untuk jaminan ketenagakerjaan, ternyata selama masa jaminan, kemudian ada yang meninggal, nah mereka itu mendapat support dari BPJS sekitar 42 juta, itu kan cukup berarti bagi yang bersangkutan,” ujarnya saat diwawancarai di MPP Garut, Rabu (24/7).
Baca Juga:Pemkab Garut Akan Relokasi PKL Simpang Lima, Ghea Legislator Garut Sarankan IniPedagang Pasar Baru Garut Mengeluh Sepi Usai Relokasi, Pemkab Berjanji Evaluasi
“Nah hari ini adalah seperti pada umumnya kan mereka itu bekerja di sektor-sektor yang juga keselamatan kerjanya juga harus di-backup oleh kita,” katanya.
Nurdin menegaskan bahwa jaminan ketenagakerjaan telah menjadi ketetapan Pemkab Garut untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja konstruksi. Ia meminta seluruh kepala SKPD memastikan pekerja konstruksi yang terlibat dalam kegiatan pemerintah sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
“Sudah menjadi ketetapan, para pekerjanya harus dijaminkan sehingga ketika ada hal yang tidak diinginkan mereka terjamin ketenagakerjaannya, di situ ada support atau di situ ada semacam jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk men-support ketika ada yang bersakutan dalam kondisi yang tidak diinginkan, sebut saja misalnya sampai meninggal, itu kan sudah ada jaminannya,” jelasnya.
Nurdin menegaskan kepada setiap jajaran SKPD harus memberikan jaminan ketenagakerjaan untuk para pekerja konstruksi, karena Pemkab tidak ada alokasi anggaran ulang untuk menjamin kembali keadaan para pekerja.
” Para kepala dinas saya sampaikan, kan kita juga tidak ada alokasi ulang untuk bisa menjamin keadaan mereka, maka kalau mereka ketika ada apa-apa ya maaf ya kan Allah yang menentukan, kita tidak pernah tahu, kita hati-hati terus orang lain misalkan yang tidak hati-hatinya, akhirnya kita celaka, dan ketika celaka itu ada korbannya, kalau korban kan berarti kita harus menyiapkan itu,” ucapnya.