Ia mencontohkan, di salah satu kelurahan di Garut saja masih ada tunggakan pajak bumi bangunan sebesar 35 persen, alias baru 65 persen masyarakat taat pajak.
“Ini mencerminkan masyarakat kita masih banyak yang kurang sadar hukum, diantaranya terkait pajak,” tambahnya.
Tidak hanya itu sadar hukum juga bisa mengantisipasi terjadinya main hakim sendiri, karena menurut Ahab proses hukum itu ada mekanisme yang harus ditempuh.
Baca Juga:Sekda Garut Dorong Calon Kadisdik Baru Aktif Turun ke Lapangan, Jangan Hanya Diam di KantorPemkab Garut Dorong Penerapan SMKK dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi
“Untuk itu, inilah yang harus dilakukan oleh Pemerintah termasuk kami di DPRD untuk melakukan penyuluhan agar kita tahu masyrakat tahu berbagai macam peraturan, sehingga kedepannya kita lebih tahu lebih paham apa yang harus kita hindari dan apa yang bisa atau harus kita lakukan. Sadar hukum juga bisa mengantisipasi mencegah terjadinya perilaku kriminal, menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, tentram,” pungkasnya. (adv)