Ahab Sihabudin Ajak Masyarakat dan Desa Sadar Hukum

Ahab Sihabudin reses
Ahab Sihabudin melaksanakan reses
0 Komentar

GARUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Fraksi PKS Ahab Sihabudin melaksanakan reses yang digelar di Aula Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada Kamis (24/7/2025).

Dalam kesempatan tersebut mantan legislator di DPRD Garut tersebut menyerap berbagai aspirasi sekaligus mensosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper).

Ahab menekankan kepada semua pihak termasuk masyarakat hingga pemerintahan tingkat Desa ke bawahnya untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Sekda Garut Dorong Calon Kadisdik Baru Aktif Turun ke Lapangan, Jangan Hanya Diam di KantorPemkab Garut Dorong Penerapan SMKK dan Jaminan Ketenagakerjaan bagi Pekerja Konstruksi

Pasalnya menurut Ahab, hukum di Indoensia merupakan panglima tertinggi termasuk yang mengatur apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.

“Desa sadar hukum ini harus terus digalakan, di negara Indonesia hukum jadi panglima tertinggi kita, semua harus taat terhadap hukum. Tidak ada di kita yang tidak diatur dengan hukum. hukum yang disini tentu hukum positif,” kata Ahab dalam reses yang dihadiri para kader posyandu di Tarogong Kidul dan sekitarnya.

Hukum positif kata Ahab meliputi hukum negara seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong untuk mewujudkan desa sadar hukum tentu ada juga hukum agama. “Jika dalam Islam berdasarkan Al-Quran, Al Hadist, Ijma, dsb,” katanya.

Adapula hukum adat, meski di beberapa tempat masih diberlakukan namun di beberapa daerah lainnnya hukum adat mengalami pelemahan bahkan nyaris punah.

Untuk itu, pihaknya mendorong semua pihak untuk senantiasa menjaga nilai-nilai budaya termasuk hukum adat yang sudah ada, disepakati dan diimplementasikan sejak dulu.

“Pemahaman hukum ini bagi kita di lingkungan kita sangat penting untuk diketahui, dipahami serta dipatuhi, karena kita semua menurut Pemerintah atau undang-undang itu dianggap tahu semua tentang hukum,” katanya.

Baca Juga:Pemkab Garut Akan Relokasi PKL Simpang Lima, Ghea Legislator Garut Sarankan IniPedagang Pasar Baru Garut Mengeluh Sepi Usai Relokasi, Pemkab Berjanji Evaluasi

Sehingga lanjut Ahab, ketika ada warga negara yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku kendati warga tersebut tidak tahu bahwa apa yang ia lakukan itu dilarang oleh negara.

Wujud Desa Sadar Hukum bisa terlihat dalam beberapa aspek mulai dari tingkat kriminal rendah, hingga tingginya masyrakat desa taat bayar pajak.

0 Komentar