Garut – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencanangkan penambahan rombongan belajar (rombel) untuk sekolah negeri di berbagai wilayah, termasuk di Kabupaten Garut. Kebijakan ini memicu reaksi dari sekolah swasta yang merasa dirugikan atas kebijakan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Garut, Asep Wawan Budiman, turut menanggapi rencana penambahan rombel tersebut.
Menurut Asep, ketentuan mengenai jumlah siswa dalam satu rombel sebenarnya sudah diatur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yakni maksimal 32 siswa per rombel untuk tingkat SMP dan 28 siswa untuk SD.
Baca Juga:Undangan Acara Siraman Pernikahan Wabup Garut Beredar Luas di MedsosYudha Dewan Garut Minta Pemkab Tak Diam, Siswa SMK Negeri Tak Bisa Ujian Karena Tak Bayar Sumbangan Pendidikan
” Nah ini untuk masalah rombel ini sesungguhnya sudah diatur oleh regulasi di SPMB memang untuk rombol itu, untuk tingkat SMP 32 siswa dan untuk SD 28 siswa per rombel nya,” ujar Asep.
Namun, ia mengakui bahwa terdapat pengecualian untuk sekolah-sekolah tertentu yang memiliki tingkat peminat tinggi. Di Garut, beberapa sekolah negeri seperti SMPN 1 dan SMPN 2 termasuk di antaranya.
” Kemudian tetap ada perlakuan pengecualian bagi daerah-daerah tertentu, atau sekolah-sekolah tertentu yang dianggap peminatnya tinggi, Ini ada aturan badan standar kurikulum, yang membolehkan untuk siswa 1 rombel 45, seperti SMP 1, SMP 2 Garut dan SMP kota lah terutama ya,” ucapnya.
Asep menuturkan, jumlah lulusan SD di wilayah Garut Kota dan sekitarnya mencapai sekitar 26.500 siswa. Sementara itu, total ruang kelas di SMP negeri dan swasta hanya berjumlah 77. Dengan perhitungan sederhana, jika dibagi rata, maka setiap rombel bisa terisi lebih dari 35 siswa.
” Sebab perhitungannya kan kalau 32 per Rombel kalau saya hitung, ada lulusan SD saja, belum lulusan MI ya, lulusan SD itu ada untuk Kecamatan Garut Kota ada sekitarnya itu 26.500 ya, kemudian jumlah ruang kelas negeri dan swasta yang ada itu ada 77, kalau dipaksakan 32 lebih itu mau ke mana? Jadi kan kalau dibagi 26.500 dibagi 77 jatuhnya 35 per rombel, makanya ini ada wilayah pengecualian untuk sekolah-sekolah tertentu, maka kami tekan di sini untuk sekolah rata-rata 40 lah untuk per rombelnya, itu hasil musyawarah antara sekolah-sekolah negeri dan swasta,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan penambahan rombel di sekolah negeri bisa berdampak signifikan terhadap minat siswa masuk sekolah swasta. Karena itu, Asep mendorong sekolah swasta agar lebih aktif membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat strategi promosi.