Kios Liar di Jalan Merdeka Garut Mulai Dibongkar, Pemkab Imbau Pedagang Patuhi Batas Waktu Operasional

penertiban kios ilegal
penertiban kios ilegal
0 Komentar

Garut – Penertiban dan pembongkaran kios-kios liar yang berdiri di sepanjang Jalan Guntur Sari dan Jalan Merdeka, Garut, mulai dilaksanakan sejak pukul 05.30 pagi tadi (19/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Garut terkait pembatasan jam operasional bagi para pedagang di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak melakukan pungutan apapun terkait dengan penertiban ini.

Ia juga menyatakan bahwa segala bentuk pungutan yang terjadi di luar sepengetahuan pihaknya adalah ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Pemilik Penginapan di Pantai Sayang Heulang Sampaikan Tiga Keluhan kepada Pemerintah DaerahDedi Mulyadi Sebut Ada Media dan Buzzer Selalu Memframing Buruk, Bisa Jadi Dibayar Pakai Uang Negara?

“Apapun bentuk pungutannya itu di luar sepengetahuan kami dan itu tentu saja tidak sesuai ketentuan atau ilegal,” ujar Ridwan Effendi di lokasi penertiban, Senin (19/5)

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa surat edaran bupati terkait pembatasan jam operasional ini merupakan bentuk toleransi pemerintah daerah kepada para pedagang. Pemerintah memberikan pertimbangan ekonomi dengan memberikan batas waktu berjualan, namun tidak melegalkan adanya pungutan liar.

“Sesuai dengan surat edaran Bupati Garut dari mulai pembatasan jam operasional ini seperti memberikan toleransi kepada pedagang tidak serta merta dilarang tapi pemerintah daerah memberikan pertimbangan ekonomis bagi para pedagang, masih diberikan batas waktu tapi tidak dilegalkan adanya pungutan seperti itu,” jelasnya.

Pihaknya juga telah mengimbau kepada para pedagang bahwa pemerintah tidak melakukan pungutan apapun dalam kegiatan ini, kecuali biaya jasa angkutan dan kebersihan yang menjadi tanggung jawab masing-masing pedagang.

“Kami sudah mengimbau kepada para pedangang kecuali mereka menggunakan jasa angkutan, jasa kebersihan itu kembali kepada yang bersangkutan. Pemerintah tidak melakukan pungutan apapun dalam kegiatan ini,” tegasnya.

Ridwan menambahkan bahwa batas operasional sesuai surat edaran adalah hingga pukul 06.00 pagi. Ia menekankan bahwa sebelum pukul 06.00, para pedagang sudah harus selesai membereskan dagangannya, bukan baru mulai membereskan saat jam tersebut tiba.

“Batas operasional itu sebagaimana surat edaran sampai dengan pukul 06.00 itu sudah clear, bukan pas pukul 06.00 baru beberes, jadi sebelum jam itu harus sudah dilakukan beberes,” katanya.

0 Komentar