Kejagung Sita Aset Terpidana Kasus Asabri di Kabupaten Garut

Kejagung sita aset terpidana kasus Asabri di Garut
Kejagung sita aset terpidana kasus Asabri di Garut
0 Komentar

GARUT – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Kantor Pertanahan Garut, dan Pemerintah Desa Salamnunggal, Kecamatan Leles, berhasil mengamankan aset milik terpidana kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero), Adam R. Damiri, di wilayah Garut. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5772 K/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang memerintahkan perampasan aset tersebut untuk negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Jaya Pancasila Sitompul, menjelaskan bahwa aset yang diamankan pada Kamis (8/5) berupa dua bidang tanah dengan luas masing-masing 1.216 meter persegi dan 1.305 meter persegi. Sebelum proses pengamanan, tim gabungan telah melakukan verifikasi fisik terhadap kedua objek tanah dan kemudian memasang plang sebagai tanda pengamanan aset negara.

Ia mengapresiasi dukungan dari Kantor Pertanahan Garut dan Pemerintah Desa Salamnunggal yang turut berkontribusi dalam menegakkan hukum sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga:Satpol PP Garut Tertibkan 9 Bangunan dan Awasi Jam Operasional PKL di Jalan Merdeka dan Guntur SariKios Liar di Jalan Merdeka Garut Mulai Dibongkar, Pemkab Imbau Pedagang Patuhi Batas Waktu Operasional

“Pengamanan aset ini berjalan kondusif dan aman terkendali berkat sinergi yang baik antara aparat pusat dan daerah,” ujar Jaya, Senin (19/5).

Menurutnya, langkah pengamanan ini memiliki landasan yuridis yang kuat dan bertujuan untuk mencegah aset negara berpindah tangan atau dikuasai oleh pihak lain secara melawan hukum.

“Langkah yang bisa dilakukan adalah seperti tidak menerbitkan atau menggunakan lebih dari satu surat girik dan lainnya terhadap kedua objek tanah yang telah diamankan,” katanya.

Jaya mengimbau semua pihak untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum, seperti menerbitkan surat kepemilikan ganda, memproses peralihan kepemilikan, melakukan pengukuran atau balik nama, hingga merusak atau menghilangkan plang pengamanan yang telah dipasang di dua lokasi tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memulihkan kerugian negara akibat kasus mega korupsi ASABRI.

“Selain itu juga, tidak memproses peralihan kepemilikan dalam bentuk apapun, pengukuran, balik nama, atau penerbitan sertifikat terhadap kedua objek bidang tanah maupun merusak, menghilangkan, dan atau menutupi keberadaan plang papan pengamanan aset di dua lokasi tersebut,” pungkasnya.(rizki)

0 Komentar