Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan Surat Edaran Pendidikan

foto ilustrasi. Gubernur Jabar memberikan arahan kepada guru dan siswa SD. sekolah tampak bersih rapi tertata
foto ilustrasi. Gubernur Jabar memberikan arahan kepada guru dan siswa SD. sekolah tampak bersih rapi tertata berkat arahan Gubernur Jabar (ist)
0 Komentar

JAWA BARAT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi mengeluarkan surat edaran penting yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat. Surat yang bertanggal 2 Mei 2025 ini memuat sembilan butir kebijakan yang bertujuan membangun karakter dan kualitas para pelajar di seluruh wilayah Jawa Barat.

Pihak Pemprov Jabar membenarkan perihal surat tersebut. Secara garis besar, surat edaran ini memuat poin-poin sebagai berikut:

1. Peningkatan Fasilitas Sekolah

Sekolah didorong untuk memperbaiki sarana dan prasarana, termasuk penyediaan toilet di dalam kelas. Langkah ini dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang Generasi Panca Waluya.

Baca Juga:Penyediaan Vaksin Rabies di Garut Hanya Tersedia di 3 Perwakilan Puskesmas Insentif Guru Honorer di Garut Diminta Dikembalikan, Fagar Upayakan Komunikasi ke PGRI

2. Penguatan Kompetensi Guru

Guru diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan peserta didik serta memahami tujuan pendidikan secara menyeluruh demi mencetak insan Indonesia yang utuh.

3. Larangan Study Tour Bermuatan Komersial

Kegiatan piknik atau study tour yang berpotensi menambah beban finansial orang tua dilarang. Sebagai gantinya, sekolah diminta menggelar program inovatif seperti pengelolaan sampah, pertanian organik, kegiatan peternakan, perikanan, kelautan, serta peningkatan wawasan kewirausahaan.

4. Penghapusan Wisuda Seremonial

Sekolah di semua jenjang, mulai dari PAUD, SD, hingga SMA, dilarang mengadakan acara wisuda yang dinilai hanya bersifat seremonial tanpa dampak akademik nyata.

5. Persiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Peserta didik dianjurkan membawa bekal makanan dari rumah untuk mengurangi pengeluaran uang jajan dan mulai membiasakan diri menabung sebagai investasi masa depan.

6. Pembatasan Kendaraan Bermotor untuk Siswa

Siswa yang belum cukup umur dilarang membawa kendaraan bermotor dan didorong memanfaatkan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisik. Bagi siswa di wilayah terpencil, diberikan toleransi untuk mempermudah akses ke sekolah.

7. Penguatan Wawasan Kebangsaan

Sekolah didorong mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan sejenis lainnya demi menanamkan disiplin serta rasa cinta tanah air.

8. Pembinaan Khusus untuk Siswa Berperilaku Negatif

Siswa yang kerap terlibat tawuran, bermain game berlebihan, merokok, mengonsumsi minuman keras, balapan liar, atau menggunakan knalpot bising akan mendapat pembinaan khusus atas persetujuan orang tua. Pembinaan ini akan melibatkan kerja sama antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, dan Polri.

0 Komentar