JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah merumuskan pola hubungan kerja sama antara Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal tersebut disampaikan Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 29 April 2025 lalu.
Menurut Yandri, perumusan pola hubungan antara kedua lembaga usaha milik desa ini menjadi langkah penting dan mendesak agar keduanya dapat saling mendukung, bukan saling bersaing atau bahkan saling meniadakan.
Kedua lembaga usaha ini kata Yandri akan sama-sama dijalankan karena dasar hukumnya pun jelas, ada di undang-undang.
Baca Juga:Berawal dari Sakit Asam Lambung, Nanang Sukses Jadi Pengusaha Lidah BuayaKabel Provider Internet di Kampung Cijelereun Garut, Menjuntai ke Bawah
Ia menegaskan bahwa rencana pembentukan Kopdes Merah Putih yang sedang ramai dibahas saat ini tidak akan menggantikan peran BUMDes. Sebab, keberadaan BUMDes pun tetap harus berjalan sesuai arahan Presiden.
“Sekarang saya sudah laporkan waktu rapat terbatas dengan bapak presiden, saya bilang pak bagaimana dengan BUMDes? lanjut terus tidak ada istilah meniadakan,” ujarnya menirukan ucapan Presiden dikutip dari kanal youtube MetroTV.
Yandri menambahkan, saat ini Kementerian Desa tengah merancang pola hubungan yang ideal antara Kopdes Merah Putih dengan BUMDes.
Sebagai gambaran awal, apabila BUMDes sudah mapan dan memiliki laba besar, maka Kopdes akan menjadi bagian dari unit usaha BUMDes. Namun, apabila BUMDes masih kecil, justru BUMDes-lah yang akan menjadi salah satu unit usaha dari Kopdes.
” Kalau bumdesnya besar seperti di Tepian Langsat di Kutai Kartanegara yang penghasilannya Rp28 miliar per tahun, bisa jadi kopdes ini bagian dari Bumdes. Tapi kalau Bumdesnya belum maju bisa jadi salah satu unit usaha dari koperasi itu ya Bumdes itu kerja sama,” jelasnya.
” Sedang kita atur hubungan simbiosis mutualisme, kira-kira jangan saling meniadakan tapi saling mendukung. Jadi bumdes ada di undang-undang, koperasi juga ada di undang-undang,” katanya.
Kopdes Merah Putih Akan Jadi Lembaga Usaha yang Luar Biasa
Lebih lanjut, Yandri mengungkapkan bahwa keberadaan Kopdes Merah Putih akan menjadi lembaga usaha yang luar biasa. Nantinya, setiap Kopdes diproyeksikan akan menerima suntikan permodalan sekitar Rp5 miliar. Dari modal tersebut, akan dijalankan enam hingga tujuh gerai atau unit usaha utama yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian desa secara signifikan.