CPNS di Garut Mengundurkan Diri Usai Lulus Seleksi? Ini Konsekuensinya!

ilustrasi seorang CPNS mengundurkan diri dengan melepas seragamnya (ist)
ilustrasi seorang CPNS mengundurkan diri dengan melepas seragamnya (ist)
0 Komentar

GARUT – Keputusan mengejutkan datang dari salah satu peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Garut. Alma Eka Ayuningtyas, yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS Tahun Anggaran 2024, memilih mundur sebelum resmi menjalankan tugas.

Alma sebelumnya berhasil lolos pada formasi Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi di Sekretariat Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota. Namun, setelah pengumuman kelulusan, ia memutuskan untuk tidak melanjutkan proses, dengan alasan pribadi yang berkaitan dengan keluarga.

Keputusan ini diumumkan secara resmi melalui Pengumuman Nomor 800.2.2/20-PANSELDA/2005 yang berisi pembatalan kelulusan CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.

Baca Juga:Kesadaran Buang Sampah Masih Rendah, DLH Garut Imbau Masyarakat Patuhi PerdaBelum Dilantik, Daftar Susunan Pengurus KONI Garut Beredar di Tengah Masyarakat

Ada Sanksi untuk yang Mengundurkan Diri

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Doni Mochamad Adam, membenarkan adanya pengunduran diri tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan nama pengganti untuk formasi yang ditinggalkan, yang kini sudah resmi dilantik bersama CPNS lainnya pada 15 April 2025.

Doni juga menegaskan bahwa pengunduran diri setelah dinyatakan lulus CPNS bukan tanpa konsekuensi. Berdasarkan aturan yang tercantum dalam Pengumuman PANSELDA Nomor 800.1.2.2/08/PANSELDA/2005 tertanggal 21 Januari 2025, peserta yang mundur setelah lulus seleksi dan/atau telah memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) akan dikenakan sanksi tegas.

“Yang bersangkutan tidak diperkenankan melamar dalam pengadaan ASN selama dua tahun anggaran berikutnya,” jelas Doni.

Proses Penggantian Tetap Sesuai Aturan

Pemerintah Kabupaten Garut memastikan bahwa proses penggantian formasi yang kosong tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga integritas dan keberlanjutan pelayanan publik.

Sebagai informasi, Pemkab Garut pada Selasa, 15 April 2025, telah melantik dan mengambil sumpah 1.727 ASN baru dalam sebuah upacara di Lapangan Oto Iskandar Di Nata, Alun-alun Garut. Dari jumlah tersebut, terdapat 156 CPNS, terdiri dari 143 tenaga teknis dan 13 tenaga kesehatan, serta 1.571 PPPK yang terdiri dari 896 tenaga teknis, 599 guru, dan 76 tenaga kesehatan.***

0 Komentar