BANTEN – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di Provinsi Banten! Gubernur Banten, Andra Soni, resmi mengumumkan dimulainya program pemutihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai Kamis, 10 April hingga 30 Juni 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus dibebani denda atau sanksi administratif, dan berlaku di seluruh Kantor Samsat se-Provinsi Banten.
Andra Soni meminta kepada petugas menyampaikan informasi yang lengkap dan baik kepada masyarakat tentang pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini.
Baca Juga:Mahasiswa PPDS Unpad Diduga Perkosa Pendamping Pasien RSHS, Kemendiktisaintek: Ini Penyimpangan yang ParahKetua DPRD Garut Soroti Janji Kampanye Syakur–Putri di Sektor Ekonomi yang Belum Terealisasi
“Saya meminta kepada seluruh pelayan, petugas yang ada di Samsat, untuk memberikan layanan terbaik, informasi akurat, dan membuat nyaman masyarakat agar target kita, niat kita melayani, bisa tercapai dengan baik,” ujar Andra Soni.
Mengantisipasi tingginya antusiasme masyarakat, Pemprov Banten menambah jumlah loket layanan dan memperpanjang jam operasional Samsat, bahkan hingga hari Sabtu dan Minggu.
“Dalam rentang waktu 10 April sampai 30 Juni ini, kami telah menyiapkan petugas kami dengan baik. Mereka siap bekerja ekstra, bahkan termasuk di hari Sabtu dan Minggu yang kemungkinan juga akan buka,” papar Andra Soni.
Untuk memastikan informasi tersebar secara merata, pemerintah daerah juga menggandeng aparat tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan.
“Kami akan berkoordinasi dengan kepala desa, lurah, camat, dan pemerintah di tingkat kabupaten/kota untuk menyampaikan informasi ini,” tutur Andra Soni.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Deden Apriandhi, mengonfirmasi bahwa program ini telah disiapkan secara matang, termasuk dengan dukungan dari kepolisian dan Jasa Raharja.
Akan ada penambahan loket dan penambahan jam operasional.
“Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Di beberapa Unit Pelayanan Teknis yang memiliki jumlah wajib pajak yang padat, kami akan menambah loket serta memperpanjang waktu operasional,” ujar Deden.
Baca Juga:Kekerasan Seksual Marak Terjadi di Dunia Kampus, KemenPPPA Minta Kemendiktisaintek Perkuat PencegahanWarga Garut Geram, Bocah 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan oleh Keluarga Sendiri
“Diharapkan bahwa tempat pelayanan yang biasanya tutup pada jam tiga sore, bisa diperpanjang hingga sore atau malam hari,” tambahnya.
Program ini tak lain dilakukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran pajak.
Sebagai dasar hukumnya, Program pemutihan pajak kendaraan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi PKB.