RADAR GARUT – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menunjukkan sikap tegasnya terhadap masalah yang kerap menjadi momok di banyak daerah, yaitu bencana banjir.
Dikenal dengan keberaniannya dalam mengambil keputusan yang berisiko, Dedi Mulyadi kali ini menunjukkan komitmennya untuk melebarkan sungai meski harus menghadapi kenyataan bahwa banyak tanah di bantaran sungai yang sudah bersertifikat hak milik.
Saat memantau langsung pengerukan sungai pada 10 Maret lalu, dalam kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa banyak tanah di bantaran Sungai Cikeas, Kali Bekasi, dan Walungan Cilengsi yang sudah menjadi milik pribadi dengan sertifikat yang sah.
Baca Juga:Jalan Cikajang-Pameungpeuk Menuju Wisata Pantai Garut Dikeluhkan WisatawanDedi Mulyadi Minta Warga Jabar Harus Bersikap Baik dalam Kepariwisataan, Pengelola Pantai Harus Lakukan Ini!
Namun, meskipun hal tersebut sudah terlanjur diakui sebagai hak milik, Dedi Mulyadi tetap teguh pada pendiriannya untuk mengambil langkah tegas demi mengatasi bencana banjir yang terus mengancam.
Melebarkan Sungai untuk Mengurangi Risiko Banjir
Banjir yang kerap melanda kawasan-kawasan tersebut telah menjadi masalah klasik yang sulit ditangani. Salah satu penyebab utama adalah menyempitnya jalur aliran sungai yang menyebabkan air meluap dan merendam pemukiman warga. Tanpa adanya pelebaran sungai, aliran air menjadi terbendung dan meningkatkan potensi bencana.
Meskipun banyak tanah di bantaran sungai sudah berubah fungsi menjadi pemukiman dan memiliki sertifikat hak milik, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menjelaskan dengan tegas bahwa ia tidak terikat dengan masalah hak milik yang ada, karena jika ada riwayat tanah yang melanggar aturan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) berhak untuk mencabut sertifikat tersebut.
Menurutnya, yang lebih penting adalah keselamatan warga dan upaya untuk mengurangi potensi bencana yang dapat merugikan banyak orang.
” Kalau saya gak ada urusan tahun ini harus tuntas, harus ada pelebaran ,pemukimannya harus direlokasi,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip dari kanal youtuber LEMBUR PAKUAN CHANNEL.
” Kita jelasin bahwa tanah tanah di selruh bantaran sungai kali bekasi, walungan cikeas, cilengsi ssemuanya sudah berubah jadi perumahan dan tanah hak milik. Kalau menurut saya kalau riwayat tanahnya salah BPN berhak mencabut,” tegas dedi mulyadi.