GARUT – Gambaran lengkap tentang 99 warga binaan yang gagal mendapatkan remisi khusus Idul Fitri di Lapas Kelas IIA Garut menunjukkan kompleksnya persyaratan dan pertimbangan yang dilakukan oleh pihak lembaga pemasyarakatan. Setiap kasus memiliki latar belakang dan karakteristik yang berbeda, mencerminkan keragaman permasalahan yang dihadapi oleh para narapidana.
Mayoritas warga binaan yang tidak mendapatkan remisi berasal dari kategori hukuman disiplin atau register F, yakni sebanyak 44 orang. Pelanggaran tata tertib, terutama penggunaan handphone terlarang, menjadi penyebab utama. Kategori kedua terbesar adalah warga binaan yang menjalani subsidair, yang mencapai 17 orang, menunjukkan kompleksitas persoalan hukum yang mereka hadapi.
Terdapat pula sejumlah kategori menarik lainnya, seperti 14 orang warga binaan non-Muslim yang tidak mendapatkan remisi. Satu orang tidak mendapat remisi karena belum menjalani enam bulan masa pidana, sesuai dengan kriteria administratif yang telah ditetapkan. Sembilan orang masih dalam proses administrasi, khususnya mereka yang baru dipindahkan dari Rutan Salemba dan menunggu penerbitan surat keputusan.
Baca Juga:Wujud Perhatian dan Apresiasi, Menteri Imipas Bagikan Sembako kepada Petugas Lapas, Rutan dan Bapas GarutNarapidana Sebulan Lagi Bebas Bersyarat, Batal Karena Langgar Tata Tertib Lapas Garut
Kasus khusus lainnya termasuk lima orang yang diusulkan remisi dengan keterlambatan, tujuh orang yang masih dalam proses pengusulan, dan dua orang yang mengalami pencabutan program integrasi. Setiap kategori ini menggambarkan kompleksitas penanganan warga binaan dan beragamnya pertimbangan yang dilakukan oleh pihak Lapas.
Kepala Lapas Rusdedy menekankan bahwa setiap keputusan tidak memberikan remisi bukanlah sekadar hukuman, melainkan bagian dari proses pembinaan yang komprehensif. Tujuan utamanya adalah mendorong warga binaan untuk lebih disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan. Melalui pendekatan ini, diharapkan para narapidana dapat mempersiapkan diri untuk kembali berinteraksi secara positif dengan masyarakat setelah menjalani masa pidana.