Kedapatan Sempat Todongkan Pistol Revolver
BANYURESMI, GARUT – Seorang pria berinisial VR (31) ditangkap aparat kepolisian resor Garut setelah menodongkan senjata api rakitan jenis revolver ke istri sirinya. Aksi tersebut diduga dipicu oleh kekesalan VR terhadap sang istri yang kerap menasehatinya agar berhenti berjudi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, AKP Joko Prihatin kepada wartawan menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Sabtu (15/2) malam di Kecamatan Banyuresmi, Garut. Peristiwa ini terungkap setelah warga sekitar mencurigai adanya keributan di rumah pasangan tersebut.
“Warga yang mendengar suara bising melaporkan kejadian itu kepada kami. Setelah mendapat laporan, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir peluru,” ujar Joko.
Baca Juga:Anggota Banser Garut Dikeroyok OTK, Polisi Buru PelakuDonatur Kuwait Resmikan Asrama dan Program Sosial di Pondok Pesantren Darussalam Kersamanah
Setelah menemukan barang bukti, polisi segera mengamankan VR untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diinterogasi, VR mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa aksinya dipicu oleh rasa kesal terhadap istrinya yang sering menasehatinya agar berhenti bermain judi online.
“Pelaku tidak terima ditegur oleh istri sirinya terkait kebiasaannya bermain judi online. Akibatnya, terjadi pertengkaran yang berujung pada aksi penodongan dengan senjata api rakitan tersebut,” lanjutnya.
Polisi kini tengah mendalami asal-usul senjata api yang dimiliki VR. “Kami masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan senjata api rakitan ini,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kata dia, VR kini ditahan di Polres Garut dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat dan saat ini sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Rizki Peratami)