GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas praktek percaloan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan perizinan.
Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pengawasan Perizinan, yang digelar secara daring di Gedung Command Center Pendopo Garut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Garut, Budi Gan Gan, menegaskan bahwa proses perizinan harus berjalan transparan dan bebas dari praktek ilegal.
Baca Juga:Kisah Heroik Seorang Bocah di Garut Berhasil Selamatkan Kakaknya dari Arus Sungai, Dia Sendiri Tak SelamatDispertan Garut Optimalkan Lahan Tidak Produktif untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
“Perizinan ini apabila sudah disepakati di pemerintah pusat, nantinya akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tegasnya (4/2).
Ia menekankan bahwa dengan adanya nota kesepahaman ini, Pemkab Garut berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk percaloan dan tindak pidana korupsi yang dapat menghambat proses perizinan dan investasi daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa proses perizinan di Garut benar-benar bersih dari praktek percaloan. Ini penting agar iklim investasi di daerah bisa lebih kondusif dan transparan,” tegas Budi.
Rakor ini juga dihadiri oleh Penjabat (PJ) Bupati Garut, Barnas Adjidin, Sekretaris Daerah Nurdin Yana, serta sejumlah kepala dinas terkait. Dalam diskusi, pemerintah pusat menyoroti beberapa tantangan utama yang harus segera diselesaikan, termasuk tindak pidana korupsi dalam perizinan, stagnasi investasi daerah, serta praktik percaloan yang masih terjadi.
“Kami tidak ingin ada lagi calo yang bermain dalam proses perizinan. Semua harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Budi Gan Gan.
Melalui langkah ini, diharapkan proses perizinan di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu mendorong pertumbuhan investasi yang lebih maju.(rizki/rls)