BANDUNG – Gubernur Jabar terpilih Dedi Mulyadi memberikan respons terhadap isu yang tengah ramai dibahas saat ini, yaitu mengenai pagar laut.
Dedi Mulyadi turut menanggapi khususnya pagar laut yang berada di wilayah Jawa Barat yaitu di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Dedi Mulyadi akan bertemu dengan Menteri ATR BPN untuk menelusuri duduk perkara sebenarnya mengenai pagar laut yang menjadi polemik itu.
Baca Juga:Pembayaran UGR Tol Getaci di Garut Akan Dilanjutkan Dalam Waktu DekatYanto, Pemulung Paku Bekas di Garut, Berjuang di Tengah Kondisi Stroke Ringan yang Dialaminya
Sepintas Dedi Mulyadi sudah bisa memahami duduk perkara dari pagar laut. Ia menduga bahwa dulunya, kawasan ini adalah tambak.
“Karena tambak maka mangrove dan pepohonan lain pasti dibabat,” kata Dedi Mulyadi Rabu (22/1).
Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu melanjutkan, Lambat laun tambak tersebut tidak terurus. Kemudian abrasi dan kemudian menjadi laut. “Seperti di Karawang dulu ada 1 RW hilang karena jadi laut,” jelasnya.
Adapun mengenai sertifikat, biasanya tambak yang setelah selesai maka penggarapnya akan menjual garapan.
“Bisa jadi itu kemudian disertifikatkan. Model begitu tidak hanya ditambak. Tapi juga bisa di hutan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakannya, Dedi Mulyadi akan mengkaji perihal rencana pembangunan dermaga atau pelabuhan pendaratan ikan (PPI) Paljaya tersebut.
Menurutnya kalau memang rencananya untuk membangun dermaga maka tidak perlu minta pihak swasta. “Kalau kebutuhan Rp 250 miliar untuk bangun dermaga, sudah dibangun aja tahun 2026 oleh pemprov,” cetusnya.
Baca Juga:Jalan Syekh Jafar Sidiq Banyak Lubang, Warga Pasang Plang Pakai Galon Air MinumJanuari, Seorang Mahasiswa di Garut Tak Minder Berjualan Kue Keliling Demi Biaya Kuliah
Namun demikian, Dedi akan mendalami terlebih dahulu perihal sejumlah kontrak atau perjanjian kerjasama yang sudah berlangsung.
“Itu kan juga sudah bayar Rp 2,6 miliar ke kas daerah ya. Kita kaji dulu perjanjiannya. Bertentangan tidak dengan asas kepentingan umum ataupun asas kepatutan,” tuturnya.
Pagar laut yang ikut menuai polemik itu tepatnya ada di Desa Segarajaya, Kecaatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Itu juga sempat disegel oleh KKP.
Pagar laut itu adalah milik dua perusahaan. Yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Itu juga proyek kerja sama dengan Pemprov Jabar yang terjalin sejak 2023. Pagar laut itu berfungsi untuk penataan alur Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI).(***)