JAKARTA – Wacana pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, akhirnya dikabulkan pemerintah Pusat.
Selama ini kalangan guru honorer di Garut, berjuang agar mereka mendapatkan pengakuan diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terutama bagi honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK.
mengutip dari JPNN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini akhirnya mengeluarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:Jalan Berlubang di Cempaka Garut Kembali DiperbaikiWacana PPPK Paruh Waktu Menguat di Kabupaten Garut, Solusi Bagi yang Tidak Lolos Seleksi
KepmenPANRB 16 Tahun 2025 ini juga mengatur perihal jam kerja bagi PPPK paruh waktu.
Adapun untuk jam kerja ini akan diatur sepenuhnya oleh pejabat pembina kepegawaian di daerah.
Dalam Diktum ke-14 KepmenPANRB 16 Tahun 2025 dinyatakan: Pejaba pembina kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Dengan begitu artinya, jam kerja PPPK antar instansi nantinya bisa saja berbeda tergantung keputusan dari pejabat pembina kepegawaian masing-masing instansi.
Di sini juga diatur mengenai evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan pertimbangan perpanjangan atau pengangkatan PPPK paruh waktu.
Adapun mekanisme pengangkatan honorer database BKN menjadi PPPK Paruh Waktu, diatur di Diktum ke- 7 KepmenPANRB 16/2025, yakni:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPARB berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA.
Baca Juga:Buruh Tani Tembakau dan Buruh Pabrik Rokok di Garut Banyak yang Sudah Dapat BLT DBHCHTKisah Ade Kakek Penjual Cuanki di Garut, Bertahan Meski Pernah Diserang Stroke
b. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi non-ASN sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK.
c. MenPANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap instansi pemerintah.
d. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi Pendidikan, dan unit penempatan.
e. pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari MenPANRB.
f. Kepala BKN menetapkan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN.
g. Penerbitan nomor induk PPPK/nomor nomor identitas pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada huruf f diterima oleh PPL paling lama 7 (tjuh) hari kerja sejak waktu penyampaian, dan