GARUT– Meski pemekaran Desa Leuwigoong Kecamatan Leuwigoong masih proses tahapan, Namun musyawarah desa (musdes) pembagian aset desa, sudah berlangsung.
Anggota Panitia Pemekaran Desa Leuwigoong Misbah, Senin (6/1) membenarkan musdes pembagian aset desa sudah digelar di ruang rapat Desa Leuwigoong.
Pembagian aset desa meliputi tanah carik. Tanah carik desa yang terletak di Dusun 2, dibagi antara Desa Leuwigoong dengan Desa Sindangrahayu sebagai desa pemekaran.
Baca Juga:Kusir Delman Rancabango Terganggu dengan Tumpukan SampahLimbah Kulit Dibuang di Pinggir Jalan Bojongrangon Cibiuk Kaler
Menurut Misbah, pembagian aset desa induk dan desa pemekaran merupakan bagian dari tahapan pemekaran desa. Sebelumnya sudah dilakukan verifikasi lapangan tahap satu di wilayah Desa Sindangrahayu.
Sekdes Leuwigoong Wahyu Adam membenarkan sudah digelar musdes pembagian aset desa antara Desa Leuwigoong dengan desa Sindangrahayu.
Menurut Wahyu, Pasar Desa Leuwigoong dan minisocer Lapang Jamaras, tetap menjadi aset desa induk. Musdes yang digelar BPD dan panitia, berlangsung dinamis.
Kantor desa persiapan Sindangrahayu, disepakati di Kampung Kondang. Namun sifatnya kantor persiapan sementara.(pap)