GARUT – Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Garut, Andri Hidayatullah menyambut baik atas penetapan UMP dan UMK oleh Presiden Prabowo sebesar 6,5 persen.
Andri menilai bahwa keputusan presiden ini merupakan secara politis. Dan kenaikan ini menurutnya sudah disepakati oleh dewan pengupahan Kabupaten Garut dan perweakilan dari serikat buruh.
“Alhamdulillah terkait kebijakan uang minimum ini sudah diambil secara politis oleh Presiden kita Prabowo Subianto, dengan kenaikan 6,5, dan Alhamdulillah Garut melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Garut, perwakilan dari serikat, mereka juga sudah bersepakat menaikan 6,5 di Kabupaten Garut,” ujarnya saat diwawancarai di kediamannya, Selasa (17/12).
Baca Juga:Sepanjang 2024 Kekerasan Anak dan Perempuan Terus Meningkat di Kabupaten Garut 25 Unit Kendaraan Inventaris Milik Pemkab Garut Belum Dikembalikan Oleh Penggunanya
Dengan kenaikan tersebut, Ia optimis dapat meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya kalangan buruh.
Kenaikan ini juga menurutnya mampu untuk menekan angka kemiskinan di Kabupaten Garut.
” Ya ini secara otomatis akan meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya daya beli masyarakat di kaum buruh ini akan secara otomatis meningkat sehingga ini bisa menekan angka kemiskinan di Kabupaten Garut, dengan kenaikan upah itu Kabupaten Garut sekarang sudah sedikit naik taraf kesejahteraan bagi pekerja atau buruh di Kabupaten Garut,” ucapnya.
Namun demikian menurut Andri, masih banyak perusahaan yang tampaknya keberatan dengan kenaikan UMK 6,5 persen.
” Ini bisa ia bisa tidak, bisa ia nya ketika memang banyak perusahaan yang hari ini berkeberatan dengan kenaikan upah 6,5, dan juga di Garut masih sedikit tentang pekerjaan yang di sektor pasar karya, sehingga warga Kabupaten Garut, khususnya masyarakat di Kabupaten Garut ini juga sulit untuk mencari pekerjaan di Kabupaten Garut. Maka Kabupaten Garut kalau mau menyerap tenaga kerja banyak, Ini investasinya harus ditarik semaksimal mungkin di Kabupaten Garut ini,” katanya.
Dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen ini kata Andri, diperkirakan kenaikan UMK Kabupaten Garut bertambah sekitar Rp.170.000, an.
“kalau di Garut naik sekitar Rp.170.000 an, dari Rp.2.186.000 menjadi Rp.2.380.000 berapa ya per pernya saya lupa lagi,” tambahnya.
Baca Juga:Polres Garut Gelar Rampcheck di Terminal Guntur Jelang Libur NataruRuas Jalan Cilangir-Warungpeuteuy Garut Mengalami Kerusakan
Andri juga berharap, ke depan UMK di Kabupaten Garut ini bisa dinaikkan lebih besar lagi untuk menyusul disparitas dengan upah dari Kabupaten kota lain.