GARUT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut kepada Gubernur provinsi Jawa Barat.
“Kami sudah rapat pleno dewan Pengupahan kemarin tanggal 12 desember, dan dari hasil pembahasan rapat pleno dewan Pengupahan Kabupaten Garut, maka seluruh unsur dalam dewan Pengupahan Kabupaten Garut menyatakan sepakat bahwasanya sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 bahwa besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten Garut Tahun 2025 sebesar 6,5% atau Rp. 142.118,41,”Ujar Muksin, saat ditemui di Ciplaz Garut, Selasa (12/20).
Dengan kenaikan UMK tersebut, Muksin menyebutkan saat ini UMK Garut berada dikisaran angka Rp. 2.334.000.
Baca Juga:Pj Bupati Garut Hadiri Job Fair 2024 di Citimall, Segini Loker yang DisediakanKSPSI Garut Sambut Baik Kenaikan UMK Secara Nasional 6,5 Persen
” Dimulainya itu nanti setelah diputuskan oleh pak Gubernur, kemungkinan 2025 karena itu harus efektif dan kemungkinan pengumuman itu akan dilakukan pada tanggal 18 desember , dan berlaku efektinya mulai Januari,” katanya.
Muksin percaya bahwa usulan kenaikan UMK Garut tersebut akan diterima oleh Gubernur Jawa Barat.
” ya mudah-mudahan di ACC, kita optimis karena itu sudah diumumkan oleh pemerintah bahwa rata-rata naiknya itu harus 6,5 persen,” pungkasnya. (Ale)