RADAR GARUT – Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut lskuksn evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah setelah dua tahun ditetapkan struktur organisasi, pada Kamis (12/12/2024). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ballroom Hotel Sumber Alam, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Didit Fajar Putradi, evaluasi kelembagaan perangkat daerah dilatarbelakangi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 yang mewajibkan evaluasi kelembagaan dilakukan dua tahun setelah penetapan struktur organisasi untuk memastikan efektivitas dan produktivitas perangkat daerah dalam mendukung proses bisnis pemerintah.
“Ukuran-ukurannya kan jelas evaluasi itu juga harus dilakukan juga bersamaan dengan apakah organisasi perangkat daerah ini dapat menampilkan kinerja yang sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik,” kata Didit.
Baca Juga:Meski Diunggulkan, Persib Bandung Siap Total Lawan PSS Sleman113 Rumah Rusak Terdampak Gempa Garut, Pemda Siapkan Dana BTT
Ia menambahkan, evaluasi kelembagaan ini menjadi semakin penting mengingat perubahan dinamika seperti ekspektasi masyarakat, perubahan budaya, dan iklim pemerintahan baru di Kabupaten Garut, termasuk program Asta Cita, 17 program prioritas, dan 8 Quick Win.
Didit menekankan pentingnya penyajian data dan informasi yang akurat oleh para sekretaris perangkat daerah. Menurutnya, data yang lengkap, mulai dari fungsi organisasi, jumlah pegawai, tugas pokok dan fungsi (tupoksi), hingga Standar Pelayanan dan Standar Operasional Prosedur (SOP), diperlukan untuk mendukung proses evaluasi yang efektif.
“Kalau para peserta sekarang datang tidak membawa data dan informasi yang cukup tentu nanti juga akan ada kekeliruan dalam melakukan evaluasinya,” katanya.
Didit berharap, hasil evaluasi ini dapat menjadi dasar formulasi kebijakan publik yang lebih baik terkait kelembagaan perangkat daerah di Kabupaten Garut.
Senada dengan Didit, Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Garut, Deni Darmawan, menyatakan bahwa adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, maka paradigma organisasi pemerintah kini berfokus pada fungsi, proses, dan ukuran yang tepat dan bersifat dinamis.
“Tidak sekedar membentuk struktur tetapi harus mengelola proses dalam struktur tersebut sehingga dapat diketahui berapa banyak struktur yang diperlukan,” katanya.
Menurutnya, pendampingan tersebut bertujuan untuk mendorong perangkat daerah meningkatkan kematangan dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka secara berkesinambungan. Ia berharap evaluasi tersebut bisa menjadi langkah perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja Pemkab Garut di masa mendatang.