GARUT – Memasuki masa tenang pada Pilkada serentak 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, menertibkan Alat Praga Kampanye (APK) Pasang Calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Garut, Minggu 24 November 2024.
Kasatpol PP Garut Usep Basuki Eko menyampaikan, bahwa penertiban APK yang dilakukan oleh Satpol PP tersebut dimulai pada pukul 00:00 malam.
” Kami semua bergerak sampai tingkat unit Pol PP di Kecamatan bersama Bawaslu, Panwas dan Unsur Forkopimcam,” Ujar Usep Basuki Eko, melalui pesan Whattsap, Minggu (24/11).
Baca Juga:Yudha Anggota DPRD Garut Kunjungi Muiz, Bocah 12 Tahun yang Menghidupi 7 AdiknyaMuiz, Bocah 12 Tahun di Garut Hidupi Tujuh Orang Adiknya dengan Menjual Rongsokan dan Kue
Ia mengatakan, penertiban APK milik Paslon atau tim pendukung ini paling lambat harus ditertibkan dalam waktu 3 hari sebelum hari pencoblosan.
” Yaitu tadi malam pukul 23:59, dan penertiban ini sesuai ketentuan Per KPU, penurunan APK secara mandiri oleh Paslon atau Partai Pendukung paling lambat 3 hari sebelum hari pencoblosan,” katanya.
Apabila melewati waktu tersebut, menurut Eko, maka APK dinyatakan bukan milik paslon ataupun partai pendukung sehingga dalam ketentuanya APK bisa langsung dimusnahkan.
“Jadi bisa langsung dimusnahkan pada saat penertiban atau kalau ada masyarakat yang membutuhkan bisa diberikan secara cuma-cuma,”ungkapnya.
Ia menegaskan, bahwasanya penertiban APK yang dimulai pukul 00:00 oleh Satpol PP bersama Bawaslu dan didukung oleh unsur TNI Polri dimulai di Jalan Ibrahim Adji.
” Nah penertiban itu DPP Pol. PP Garut, diikuti secara serempak oleh tim tingkat Kecamatan, gabungan kecamatan dan Panwascam didukung unsur Forkopimcam setempat.” Pungkasnya. (Ale)