SK Kepala BPH Migas Tahun 2020 Akan Direvisi

istimewa
BBM. Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 akan direvisi. (foto istimewa/disway)
0 Komentar

JAKARTA – Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 akan direvisi. Isi SK tersebut adalah kaitan pengendalian penyaluran jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu oleh badan usaha pelaksana penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang.

Terkait hal tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa penyusunan revisi regulasi yang dilakukan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari masyarakat. Selain itu juga proses revisi didasarkan sejumlah hal, yang salah satunya merupakan pengaturan volume.

Adapun pengaturan volume yang dimaksudkan adalah untuk jenis BBM tertentu (JBM) solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) pertalite untuk transportasi darat. “(Akan) disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh” jelas Erika dilansir dari disway, Minggu (8/9).

Baca Juga:Sampai Agustus Dinkes Garut Tangani Ribuan Pasien DBD, 7 Warga MeninggalCatatan Ceng Igo, Kemana ‘Mereka’ akan Berlabuh?

Ia menyebut bahwa revisi yang dilakukan juga akan memeprtimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT solar dan JBKP. Proses pengaturan volume kebutuhan memiliki tujuan agar potensi penyalahgunaan yang terjadi bisa dicegah.

Ia juga memastikan bahwa proses revisi akan ditambah dengan kajian akademis, survey di lapangan, dan juga kajian literatur. Yang dikajinya meliputi kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor penggutan JBT solar dan JBKP.

“(Juga dilakukan) analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” sebutnya.

Dengan adanya masukan dari berbagai pihak itu, Erika mengatakan bahwa ketika surat keputusan hasil revisi ditetapkan dan diberlakukan akan memudahkan dan menjadikan subsidi lebih tepat sasaran.

Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya adalah untuk mempermudah masyarakat mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi. “Jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini. Lalu, sosialisasi,” pungkasnya. (dis)

0 Komentar