Wapres Gibran Wanti-Wanti Soal Trade Misinvoicing

(Istimewa)
Wapres peringatkan terkait dengan trade misinvoicing (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan peringatan keras terhadap praktik trade misinvoicing.

Melalui video berdurasi lebih dari lima menit yang diunggah di akun YouTube resmi Wakil Presiden, Gibran menegaskan bahwa Indonesia kini tidak hanya perlu menjaga kedaulatan wilayah, tetapi juga kedaulatan keuangan negara.

“Di balik arus besar perdagangan global, ada gelombang lain yang tidak selalu terlihat di permukaan. Namun bisa menggerus keadilan dan kejujuran ekonomi serta menyebabkan larinya modal dan kekayaan bangsa ke luar negeri. Ya, itu adalah praktik trade misinvoicing,” ujarnya.

Baca Juga:Toyota Avanza 2026 Resmi Meluncur: MPV Keluarga yang Kini Lebih MewahCurug Jagapati: Surga Air Terjun Bertingkat Tersembunyi di Garut Selatan yang Wajib Dikunjungi

Praktik ini sering tersembunyi di balik angka-angka ekspor dan impor yang tampak biasa saja. Padahal, dampaknya sangat nyata dan merugikan negara dalam skala besar.

Apa Itu Trade Misinvoicing?

Trade misinvoicing adalah manipulasi sengaja terhadap nilai, volume, jenis, atau harga barang dalam faktur (invoice) perdagangan internasional.

Pelaku sengaja melaporkan harga transaksi yang tidak sesuai dengan realitas untuk memperoleh keuntungan ilegal.

Ada dua bentuk utama yang paling sering dilakukan:

Underinvoicing atau pencatatan di bawah nilai sebenarnya.

Biasanya dilakukan pada ekspor. Barang diekspor dengan harga yang dilaporkan lebih rendah dari nilai pasar. Selisih uang yang seharusnya masuk ke Indonesia ditinggalkan di luar negeri atau dipindahkan secara diam-diam.

Overinvoicing atau pencatatan di atas nilai sebenarnya.

Biasanya pada impor. Barang diimpor dengan harga yang dilaporkan lebih tinggi. Tujuannya bisa untuk mengeluarkan uang lebih banyak ke luar negeri atau justru memasukkan dana gelap ke dalam negeri.

Menurut data yang disampaikan Gibran, selama periode 2014 sampai 2023, nilai underinvoicing ekspor Indonesia diperkirakan mencapai 401 miliar dolar AS atau rata-rata 40 miliar dolar AS per tahun.

Sementara overinvoicing ekspor mencapai 252 miliar dolar AS atau rata-rata 25 miliar dolar AS per tahun. Sektor yang paling rentan meliputi perdagangan limbah, logam berlapis logam mulia, serta smartphone.

Baca Juga:OJK Peringatkan Pelaku Galbay Pinjol Bahwa Utang dan Denda Tetap BerjalanTol Getaci Sepi Peminat: Investor Ogah Masuk karena Proyeksi Lalu Lintas Rendah

Dampak Besar terhadap Ekonomi IndonesiaGibran menjelaskan bahwa trade misinvoicing bukan sekadar “kecurangan teknis”, melainkan pelanggaran hukum yang membawa kerugian multifaset seeprti:

0 Komentar