OJK Peringatkan Pelaku Galbay Pinjol Bahwa Utang dan Denda Tetap Berjalan

ilustrasi uang rupiah (pixabay)
ilustrasi uang rupiah (pixabay)
0 Komentar

Di sisi lain, OJK terus gencar memberantas pinjol ilegal. Hingga awal 2026, ratusan bahkan ribuan platform pinjol ilegal telah diblokir. Masyarakat diimbau selalu memeriksa status legalitas pinjol melalui situs resmi OJK sebelum meminjam.

Saran untuk Masyarakat

  1. Pinjam sesuai kebutuhan. Jangan gunakan pinjol untuk keperluan konsumtif yang tidak mendesak.
  2. Hitung kemampuan bayar. Pastikan cicilan tidak melebihi 30-50% dari penghasilan bulanan.
  3. Pilih pinjol resmi. Cek di ojk.go.id atau aplikasi OJK.
  4. Jika kesulitan bayar. Segera hubungi penyedia pinjol untuk mencari opsi restrukturisasi sebelum denda membengkak.
  5. Hindari godaan galbay. Tren “tidak bayar pinjol” hanya akan merugikan diri sendiri di masa depan.

Dengan total outstanding pinjol yang mencapai lebih dari Rp100 triliun, OJK terus mengawasi industri ini agar tetap sehat dan melindungi konsumen. Galbay mungkin terasa “enak” di awal, tetapi konsekuensinya jauh lebih mahal dan jangka panjang.

Bagi yang saat ini sedang kesulitan dengan pinjaman online, sebaiknya segera ambil langkah bijak: bayar sesuai kemampuan atau negosiasikan dengan penyelenggara. Karena pada akhirnya, utang tetap utang dan catatan di SLIK OJK tidak mudah dihapus.(*)

0 Komentar