Pembatasan BBM Subsidi Mulai 1 April 2026: Isi Pertalite dan Solar Tak Lagi Bebas, Maksimal 50 Liter per Hari

harga bbm pertamina
Jenis BBM Pertamina ini naik harga, simak daftar harga BBM Pertamina berikut Foto: freepik/freepik.com - radargarut.id
0 Komentar

RADARGARUT– Mulai Selasa, 1 April 2026, masyarakat Indonesia tidak lagi bisa mengisi bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite atau RON 90 dan Solar secara bebas di SPBU.

Pemerintah Kabupaten Garut, melalui akun resmi garutkab_official, mengumumkan kebijakan ini dengan tagline tegas: “Isi BBM Subsidi Tak Lagi Bebas”. Tujuannya jelas, memperketat pengawasan agar subsidi BBM tepat sasaran, tidak disalahgunakan, dan lebih efisien.

Menurut pengumuman Pemkab Garut yang beredar luas di media sosial, batas pembelian harian ditetapkan 50 liter per hari per kendaraan untuk kedua jenis BBM subsidi tersebut.

Baca Juga:Indonesia Resmi Dapat Pasokan BBM dan LPG Pengganti dari Timur TengahGarut Siap Jadi Tuan Rumah Bergengsi: Kejurda Voli U-18 Jabar 2026

Batas ini berlaku untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun sebagian angkutan umum. Pengumuman tersebut disertai ilustrasi pompa bensin dan pertanyaan “Berapa jatah kendaraanmu?” yang langsung menarik perhatian warga.

Rincian Batas Pembelian BBM Subsidi

Berdasarkan regulasi yang diterapkan secara nasional dan diumumkan Pemkab Garut:

  • Solar subsidi: Maksimal 50 liter/hari/kendaraan untuk kendaraan roda empat pribadi.
  • Pertalite (RON 90): Maksimal 50 liter/hari/kendaraan untuk kendaraan roda empat.

Catatan penting yang disampaikan:

  • Wajib mencatat plat nomor kendaraan bermotor saat pengisian.
  • Penggunaan Barcode MyPertamina menjadi syarat utama untuk transaksi subsidi.

Aturan ini tidak berlaku untuk angkutan umum/logistik tertentu yang memiliki kuota berbeda, misalnya angkutan umum roda empat bisa hingga 80 liter, dan kendaraan roda enam atau lebih hingga 200 liter, sesuai regulasi pusat.

Pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan subsidi yang selama ini sering terjadi, seperti pengisian berulang atau penjualan kembali BBM subsidi.

Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan pembatasan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.

Pemerintah pusat melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas ingin memastikan subsidi BBM yang nilainya ratusan triliun rupiah per tahun benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak, bukan untuk keperluan komersial atau spekulasi.

Baca Juga:Harga Emas Antam 6 April 2026: Masih Stabil di Rp2,857 JutaBupati Garut Ajak Semua Elemen Masyarakat Bersatu: Kolaborasi Kunci Bangun Garut yang Lebih Hebat

Di Kabupaten Garut, Pemkab aktif mensosialisasikan aturan ini melalui media sosial resmi dengan sapaan khas Sunda “Sampurasun Parawargi”. Postingan tersebut langsung mendapat respons dari warga, termasuk like, komentar, dan share yang menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap isu BBM.

0 Komentar