Peredaran Obat Terlarang di Garut Dibongkar Lagi, 2 Pria Diamankan Polisi

istimewa
Peredaran Obat Terlarang di Garut Dibongkar Lagi, 2 Pria Diamankan Polisi
0 Komentar

GARUT – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang kembali dilakukan aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Garut. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tanpa izin edar.

Kedua terduga pelaku diketahui berinisial R (38) dan S (30), yang merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul. Keduanya diamankan oleh petugas di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Sabtu (April 2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya terkait maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah perkotaan Garut.

Baca Juga:Tagih Utang Berujung Kekerasan, Polisi Kejar Pelaku Penganiayaan di WanarajaSelama Ramadhan, Mahasiswa STIT Qurrota A’yun Garut Salurkan Takjil dan Santunan ke Madrasah

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin,” katanya, Senin (6/4/2026).

Dalam operasi tersebut, dijelaskan Usep, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari masing-masing pelaku. Dari tangan tersangka R, polisi menyita sebanyak 300 butir obat yang diduga jenis Tramadol. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas komunikasi terkait transaksi.

“Dari tersangka S, petugas mengamankan 15 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi 6 butir obat yang diduga jenis Hexymer. Tak hanya itu, ditemukan pula 12 butir obat lainnya yang diduga Trihexyphenidyl,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diungkapkan Usep, kedua pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok berinisial H. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lain yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi,” ungkap Usep.

Atas perbuatannya, menurut Usep, kedua pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1) dan (2). Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Usep menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja dan generasi muda.

0 Komentar