Videografer Amsal Sitepu Diduga Terjerat Pusaran Korupsi Dana Desa

(Unsplash/radargarut.id)
Amsal Sitepu diduga lakukan mark-up pada projek profil desa (Unsplash/radargarut.id)
0 Komentar

RADARGARUT– Dunia kreatif Sumatera Utara dikejutkan dengan terseretnya nama Amsal Sitepu, seorang videografer profesional, ke dalam kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Kasus ini menjadi anomali yang menarik perhatian publik karena melibatkan profesi kreatif dalam skema pengadaan jasa di tingkat desa yang biasanya didominasi oleh perangkat desa atau kontraktor konstruksi.

Amsal didakwa terlibat dalam penyimpangan dana yang seharusnya dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.

Baca Juga:Petaka Bicara Sembarangan: Kisah di Balik Hilangnya Remaja Inisial MR di Gunung GunturJadwal Play-off Kualifikasi Piala Dunia 2026: Penentuan 6 Tiket Terakhir

​Bermula dari Proyek Profil Desa

Kasus ini berawal dari kerja sama pengadaan pembuatan video profil desa yang melibatkan puluhan desa di wilayah Deli Serdang atau Karo.

Amsal Sitepu, yang dikenal memiliki keahlian di bidang multimedia, diduga masuk ke dalam sistem pengadaan yang tidak transparan.

Berdasarkan dakwaan jaksa, harga yang dipatok untuk pembuatan video tersebut diduga telah digelembungkan sedemikian rupa, sehingga tidak sesuai dengan nilai pasar yang wajar.

​Penyidik menemukan adanya indikasi bahwa proyek ini merupakan proyek titipan yang dipaksakan kepada para kepala desa. Alih-alih menjadi sarana promosi desa yang efektif, proyek ini justru menjadi pintu masuk bagi kerugian negara yang ditaksir mencapai angka ratusan juta hingga miliaran rupiah.

​Kesaksian dari Balik Jeruji

Dalam proses persidangan yang berlangsung dengan pengawalan ketat, Amsal Sitepu mencoba memberikan pembelaan mengenai posisinya yang ia klaim hanya sebagai pelaksana teknis. Ia merasa ada ketidakadilan dalam penetapan statusnya sebagai tersangka utama.

​”Saya di sini bekerja sebagai profesional di bidang kreatif. Sangat menyakitkan ketika karya seni yang saya buat justru dipandang sebagai instrumen untuk merugikan negara, padahal saya hanya menjalankan kontrak yang sudah disepakati,” ungkapnya.

​Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan berbeda. JPU menilai Amsal bukan sekadar penyedia jasa, melainkan bagian dari mufakat jahat yang mengatur aliran dana tersebut agar bisa dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.

Baca Juga:Menteri Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik per 1 April 2026Resmi! Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Jumat, Simak Aturan dan Pengecualiannya

​Sorotan pada Transparansi Dana Desa

Kasus ini membuka kotak pandora mengenai betapa rentannya Dana Desa disalahgunakan melalui proyek-proyek non-fisik seperti pelatihan atau pembuatan konten digital.

0 Komentar