Amsal Sitepu Bebas: Komisi III DPR RI "Seret" Kejari Karo ke Senayan

(Istimewa)
Amsal Christy Sitepu divonis bebas dari tuntutan jaksa (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Dinamika hukum di Sumatera Utara kembali memanas menyusul putusan mengejutkan dari majelis hakim yang membebaskan Amsal Sitepu dari segala dakwaan.

Amsal, yang sebelumnya dituding melakukan korupsi dalam proyek pengadaan video profil desa, kini bisa menghirup udara bebas setelah divonis tidak bersalah.

Namun, kebebasan Amsal justru menjadi awal dari babak baru yang lebih besar, sorotan tajam parlemen terhadap profesionalitas aparat penegak hukum di daerah.

Baca Juga:Petaka Bicara Sembarangan: Kisah di Balik Hilangnya Remaja Inisial MR di Gunung GunturJadwal Play-off Kualifikasi Piala Dunia 2026: Penentuan 6 Tiket Terakhir

Putusan Bebas yang Mengguncang

Pada Rabu 1 April 2026, Majelis Hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Hal ini menjadi tamparan keras bagi Kejaksaan Negeri Karo yang sejak awal bersikukuh bahwa Amsal adalah aktor kunci dalam dugaan kerugian negara pada proyek Dana Desa tersebut.

Hakim menilai tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya niat jahat atau kerugian negara yang secara nyata disebabkan oleh tindakan Amsal sebagai vendor multimedia.

Kabar ini langsung memicu reaksi beragam. Bagi kubu Amsal, ini adalah kemenangan keadilan. Namun bagi publik, muncul pertanyaan besar, mengapa seorang warga negara bisa ditahan dan diproses hingga ke persidangan jika pada akhirnya bukti-bukti yang diajukan dianggap lemah oleh pengadilan?

Intervensi Politik dan Pengawasan Parlemen

Reaksi paling keras datang dari Senayan. Komisi III DPR RI, yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, menyatakan ketidakpuasannya atas penanganan kasus ini.

Mereka melihat ada indikasi ketidakprofesionalan atau bahkan potensi kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum di kejaksaan setempat.

Anggota Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kebebasan seorang terdakwa dalam kasus korupsi yang sudah naik cetak adalah sinyal adanya kegagalan dalam proses penyidikan atau penuntutan.

Baca Juga:Menteri Bahlil Pastikan Harga Pertalite dan Pertamax Tidak Naik per 1 April 2026Resmi! Pemerintah Terapkan Kebijakan WFH Setiap Hari Jumat, Simak Aturan dan Pengecualiannya

Sebagai bentuk fungsi pengawasan, DPR memutuskan untuk memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Karo guna memberikan klarifikasi mendalam.

Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang dalam sidang di PN memerintahkan pembebasan terdakwa dari tuntutan umum, terdakwa juga dipukihkan haknya, harkat dan martabatnya. Majelis hakim menilai tidak ada perbuatan terdakwa yang dikategorikan sebagai bentuk melawan hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujarnya.

0 Komentar