RADARGARUT– Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) resmi mengumumkan kebijakan tarif tenaga listrik untuk periode triwulan kedua, tepatnya mulai 1 April 2026.
Berdasarkan evaluasi parameter ekonomi makro, pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan perubahan tarif alias tetap bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan subsidi.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah fluktuasi harga energi global dan nilai tukar Rupiah.
Baca Juga:Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Resmi Diumumkan, Juli Jadi Bulan Penentuan!Cetak SDM Unggul, Bupati Garut Dorong Generasi Muda Muhammadiyah Kuasai Life Skill Digital dan Kewirausahaan
Rincian Tarif Listrik per kWh (April 2026)
Bagi masyarakat yang menggunakan sistem pascabayar maupun prabayar (token), berikut adalah rincian tarif dasar listrik yang berlaku mulai 1 April 2026 untuk golongan nonsubsidi:
Golongan R-1/TR (900 VA – RTM): Rp1.352 per kWh.Golongan R-1/TR (1.300 VA): Rp1.444,70 per kWh.Golongan R-1/TR (2.200 VA): Rp1.444,70 per kWh.Golongan R-2/TR (3.500 VA s.d. 5.500 VA): Rp1.699,53 per kWh.Golongan R-3/TR (6.600 VA ke atas): Rp1.699,53 per kWh.Golongan P-1/TR (Kantor Pemerintah): Rp1.699,53 per kWh.
Sementara itu, untuk pelanggan sosial, rumah tangga kecil (450 VA dan 900 VA subsidi), serta industri kecil, tarif tetap diberikan dukungan subsidi listrik sehingga harganya jauh lebih terjangkau dibandingkan golongan nonsubsidi.
Simulasi Pembelian Token Rp100.000
Banyak pelanggan prabayar yang bertanya-tanya, berapa jumlah kWh yang didapatkan jika membeli token listrik senilai Rp100.000?
Perlu diingat bahwa jumlah kWh yang diterima tidak hanya ditentukan oleh tarif dasar, tetapi juga dipotong oleh Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing (rata-rata 3% hingga 10%).
Sebagai gambaran kasar untuk daya 1.300 VA (dengan asumsi PPJ 3% dan tanpa biaya admin bank):
Potongan PPJ: Rp3.000.Nilai Netto Token: Rp97.000.Jumlah kWh: Rp97.000 / Rp1.444,70 = ± 67,14 kWh.
Baca Juga:Revolusi Layanan Polri 2026: SKCK Digital Resmi Berlaku, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Buat, dan Biayanya!Jadwal Lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Jakarta
Sedangkan untuk daya 900 VA (RTM), dengan nominal yang sama, pelanggan akan mendapatkan sekitar ± 71,74 kWh.
Faktor Penentu Tarif Listrik
Meskipun tarif April 2026 diputuskan tetap, pemerintah tetap melakukan penyesuaian setiap tiga bulan sekali. Ada empat parameter utama yang mempengaruhi fluktuasi tarif ini:
- Kurs Rupiah terhadap Dolar AS: Mengingat banyak biaya operasional pembangkit yang dipengaruhi mata uang asing.
- Indonesian Crude Price (ICP): Harga minyak mentah Indonesia.
- Harga Batubara Acuan (HBA): Sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik di Indonesia.
- Laju Inflasi: Menyesuaikan dengan daya beli dan kondisi ekonomi umum.
