RADARGARUT– Kabar kurang menggembirakan datang bagi para investor logam mulia di awal pekan ini.
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam dilaporkan merosot tajam pada perdagangan Senin, 30 Maret 2026. Penurunan ini memutus tren penguatan harga yang sempat terjadi pada pekan sebelumnya.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini ambles sebesar Rp30.000 menjadi Rp2.807.000 per gram. Sebelumnya, pada Minggu 29 Maret 2026, harga emas masih bertahan di posisi Rp2.837.000 per gram.
Baca Juga:Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Resmi Diumumkan, Juli Jadi Bulan Penentuan!Cetak SDM Unggul, Bupati Garut Dorong Generasi Muda Muhammadiyah Kuasai Life Skill Digital dan Kewirausahaan
Harga Buyback Ikut Terjun Bebas
Kondisi serupa juga terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Bagi masyarakat yang berniat menjual koleksi emasnya ke Antam, harga buyback hari ini anjlok lebih dalam, yakni turun Rp36.000 ke level Rp2.425.000 per gram.
Selisih yang cukup lebar antara harga jual dan harga beli ini perlu menjadi perhatian bagi para investor jangka pendek, karena nilai keuntungan akan sangat bergantung pada pergerakan harga global dan stabilitas ekonomi dalam negeri.
Rincian Harga Berdasarkan Ukuran
Penurunan harga ini merata di semua ukuran berat. Berikut adalah rincian harga emas Antam di butik Logam Mulia per Senin, 30 Maret 2026:
0,5 gram: Rp1.453.500
1 gram: Rp2.807.000
5 gram: Rp13.810.000
10 gram: Rp27.565.000
50 gram: Rp137.495.000
100 gram: Rp274.912.000
1.000 gram (1 kg): Rp2.747.600.000
Analisis Tren dan Pajak
Meskipun mengalami koreksi tajam hari ini, jika ditarik garis sejak awal tahun 2026, emas Antam sebenarnya masih mencatatkan pertumbuhan positif.
Pada 1 Januari 2026, harga emas tercatat hanya sebesar Rp2.488.000 per gram. Artinya, sepanjang tahun ini emas masih memberikan imbal hasil sekitar 12%.
Sebagai perbandingan, rekor tertinggi sepanjang masa emas Antam pernah menyentuh Rp3.168.000 per gram pada akhir Januari lalu.
Perlu diingat bahwa setiap transaksi emas batangan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Baca Juga:Revolusi Layanan Polri 2026: SKCK Digital Resmi Berlaku, Ini Panduan Lengkap Syarat, Cara Buat, dan Biayanya!Jadwal Lengkap Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026 Jakarta
Penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Peluang Bagi Investor?
Bagi sebagian investor, penurunan harga yang drastis ini sering kali dipandang sebagai momen tepat untuk melakukan akumulasi atau “serok bawah”.
