“Masyarakat juga diharapkan tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta selalu mengikuti informasi resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang,” sambung Abud.
Abud menambahkan, sumber informasi tersebut mengacu pada laporan resmi dari beberapa pihak yang bersangkutan tertanggal 21 Maret 2026, dan hasil pemantauan dari Pos Pengamatan Gunung Guntur di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Sumber informasi mengacu pada laporan resmi PVMBG, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, khususnya Laporan Khusus Nomor 543.Lap/GL.03/BGL/2026 tanggal 21 Maret 2026, serta hasil pemantauan Pos Pengamatan Gunung Guntur di Desa Sirnajaya,” pungkasnya. (Rizka)
