Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta Akun

(Istimewa)
Kepatuhan pajak masyarakat menunjukkan trend postif (Istimewa)
0 Komentar

Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi wajib pajak agar dapat melakukan aktivasi akun Coretax dengan benar dan menyampaikan laporan mereka secara akurat tanpa terburu-buru.

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan hingga menit-menit terakhir guna menghindari kepadatan trafik pada sistem.

Sanksi dan Imbauan

Pemerintah mengingatkan bahwa keterlambatan pelaporan tetap memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga:Jamin Hak Rakyat, Bupati Garut Instruksikan Pengawasan Ketat Distribusi BBM dan Elpiji Agar Tepat SasaranSiapa "Dalang" di Balik Air Keras? Menelusuri Jejak Komando dalam Kasus Aktivis KontraS

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan dendanya mencapai Rp1.000.000.

Bagi Anda yang belum melapor, DJP telah menyediakan berbagai kanal bantuan, mulai dari tutorial di media sosial resmi hingga penyediaan Coretax Form khusus bagi wajib pajak dengan status SPT Nihil.

Mari menjadi warga negara yang bijak dengan tertib pajak demi pembangunan nasional yang lebih baik. (*)

0 Komentar