Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Aktivasi Coretax Tembus 16,9 Juta Akun

(Istimewa)
Kepatuhan pajak masyarakat menunjukkan trend postif (Istimewa)
0 Komentar

RADARGARUT– Kesadaran masyarakat Indonesia dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus menunjukkan tren positif di tengah transformasi digital yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah.

Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 26 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai angka fantastis, yakni 9.131.427 SPT.

Capaian ini menjadi sinyal kuat bahwa integrasi sistem perpajakan baru mulai diterima luas oleh masyarakat. Tidak hanya pelaporan SPT, antusiasme wajib pajak juga terlihat dari angka aktivasi akun sistem Coretax yang telah mencapai 16.963.643 akun pada periode yang sama.

Baca Juga:Jamin Hak Rakyat, Bupati Garut Instruksikan Pengawasan Ketat Distribusi BBM dan Elpiji Agar Tepat SasaranSiapa "Dalang" di Balik Air Keras? Menelusuri Jejak Komando dalam Kasus Aktivis KontraS

Rincian Pelaporan: Dominasi Wajib Pajak Orang Pribadi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa mayoritas laporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan total 8.196.513 SPT. Diikuti oleh WP OP Non-Karyawan sebanyak 924.443 laporan.

Sementara itu, sektor badan atau perusahaan juga menunjukkan kepatuhan yang baik. Tercatat ada 190.691 wajib pajak badan yang melapor dalam mata uang Rupiah, dan 138 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang Dolar AS.

Statistik ini menunjukkan bahwa ekosistem kepatuhan pajak di Indonesia mencakup berbagai skala ekonomi, mulai dari individu hingga korporasi besar.

Transformasi Lewat Coretax: Era Baru Pelayanan Pajak

Kehadiran sistem Coretax menjadi sorotan utama dalam periode pelaporan tahun ini. Dari total 16,9 juta aktivasi, komposisinya mencakup 15,9 juta wajib pajak orang pribadi dan lebih dari 959 ribu wajib pajak badan.

Bahkan, instansi pemerintah dan pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga sudah mulai bermigrasi ke sistem baru ini.

Coretax dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan yang selama ini dianggap rumit. Dengan sistem ini, wajib pajak dapat menikmati layanan yang lebih terintegrasi, mulai dari pendaftaran, pembayaran, hingga pelaporan dalam satu platform yang lebih modern dan user-friendly.

Kabar Gembira: Perpanjangan Tenggat Waktu Hingga 30 April

Memahami dinamika masyarakat dan proses adaptasi terhadap sistem Coretax, Menteri Keuangan dikabarkan akan memberikan kelonggaran.

Baca Juga:Pertandingan Final SUGBK: Timnas Indonesia Siap Tantang Bulgaria di Puncak FIFA Series 2026Garut Siaga Satu: Ancaman Siklon Tropis Narelle Picu Cuaca Ekstrem dan Risiko Bencana di Pesisir Selatan

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi yang semula berakhir pada 31 Maret, direncanakan akan diperpanjang hingga 30 April 2026.

0 Komentar