“Kami mendorong partisipasi aktif dari semua pihak untuk melaporkan apabila menemukan atau mengalami praktik pungutan liar di objek wisata. Harus diperhatikan juga kalau membayar pastikan membayar sesuai dengan tarif harga yang sesuai dengan yang ada di pos loket,” tambahnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar setiap laporan disertai dengan bukti dukung yang kuat, seperti foto, video, atau identitas oknum, agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan Kabupaten Garut tetap menjadi destinasi favorit yang ramah di kantong dan nyaman di hati, serta bersih dari praktik-praktik yang merugikan sektor pariwisata daerah.(*)
