Baru Keluar Penjara Februari Lalu, Dadang Buaya Ditahan Lagi karena Hajar 3 Orang

istimewa
Ilustrasi (dis)
0 Komentar

GARUT – Dadang Buaya (50) kembali harus berurusan dengan polisi setelah diduga menganiaya tiga warga di Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

Padahal, pria yang belum genap dua bulan menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas Kelas IIA Garut pada Februari 2026 lalu itu baru saja menyelesaikan masa hukumannya.

Satuan Reserse Kriminal Polres Garut mengamankan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Baca Juga:Tekan Angka Pengangguran di Garut, Program KDMP Hingga SPPG Dinilai Punya Peluang BesarPengguna KA dari Stasiun Garut Meningkat Saat Angkutan Lebaran 2026

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan bahwa Dadang kini kembali berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan aksi kekerasan terhadap tiga orang korban.

“Benar, Unit III Pidum Sat Reskrim Polres Garut telah melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Joko, Sabtu, 28 Maret 2026.

Joko menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong.

“Kejadian bermula saat pelapor mendatangi rumah tersangka dengan maksud menagih utang yang belum dibayarkan. Namun, saat bertemu, keduanya justru terlibat cekcok di halaman rumah tersangka,” terang Joko.

Dalam situasi emosi, ungkap Joko, tersangka diduga memukul korban menggunakan sebuah remote televisi hingga mengenai bagian mulut bawah sebelah kiri. Korban juga sempat didorong hingga terjatuh.

Melihat kejadian itu, seorang saksi langsung mencoba melerai dan membawa korban menjauh dari lokasi. Setelah itu, korban memberitahukan insiden tersebut kepada anaknya.

Tak terima ibunya menjadi korban penganiayaan, anak korban kemudian mendatangi tersangka untuk meminta penjelasan.

Baca Juga:Panen Kangkung Organik dan Selada Bokor di Lapas Garut, Wujud Nyata Dukungan Program Ketahanan PanganSelama Musim Lebaran 2026, Garut Aman Dari Bencana Alam

“Namun, tersangka justru kembali melakukan kekerasan dengan memukul wajah anak kotban sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.

Aksi tersangka tidak berhenti di sana. Menurut Joko, tersangka juga sempat menarik baju korban dan berusaha memukul menggunakan alat panggangan ikan berbahan besi.

Beruntung, aksi itu sempat dicegah saksi yang kembali turun tangan melerai.

“Namun saat korban hendak meninggalkan lokasi, tersangka diduga kembali menyerang dari arah belakang dengan memukulkan alat panggangan besi ke arah kepala saksi sebanyak tiga kali,” katanya.

0 Komentar